A. Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung RI;
  3. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pertadilan Agama;
  4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara;
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama;
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 13/Tahun/2010 tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure);
  9. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
  10. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;
  11. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayan Informasi di Pengadilan.

Klik di sini untuk Standard Operation Procedure (SOP) selengkapnya.

 

B. Biaya Berperkara Di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat

Dasar Hukum:

 - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2012;

 - Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2021;

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, No. W10-A/2023/HK.05/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023, Bahwa Biaya Perkara Banding Sebesar:

Rp. 150.000,-

Dengan Rincian Sebagai Berikut disini