A. Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung RI;
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pertadilan Agama;
- Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 13/Tahun/2010 tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure);
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayan Informasi di Pengadilan.
Klik di sini untuk Standard Operation Procedure (SOP) selengkapnya.
B. Biaya Berperkara Di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG No. 03 Tahun 2012
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, No. W10-A/77/HK.05/I/2023, tanggal 02 Januari 2023, Bahwa Biaya Perkara Banding Sebesar:
Rp. 150.000,-
Dengan Rincian Sebagai Berikut disini