PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN
PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
- Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara di resepsionis.
- Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi melalui pengeras suara dan melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik jika gempa terus menerus tidak berhenti.
- Petugas Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi mengikuti petunjuk arah jalur evakuasi.
- Petugas Tanggap Darurat mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman (Titik Kumpul) yang telah ditentukan (assembly point).
- Petugas Tanggap Darurat mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ) dititik kumpul yang telah ditentukan.
- Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang belum turun dan belum berkumpul dititik kumpul.
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi atau bencana apabila terjadi kerusakan dan terdapat korban yang masih berada didalam gedung kepada:
7.1 Badan Nasional Penanggulangan Bencana Provinsi Jabar; dan
7.2 Petugas Pelayanan Kesehatan yang terdekat.
8. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentangsituasi keamanan gedung, apabila sudah aman mereka dipersilahkan kembali keruangan masing-masing.