Syarat-Syarat Berperkara Prodeo
Syarat Berperkara secara Prodeo tercantum didalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 bab III pasal 7, yaitu:
Pasal 7
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
(2) Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan KepalaDesa/Lurah/Kepalawilayah setempat yangmenyatakan bahwa benar yangbersangkutantidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin , Kartu Jaminan kesehatanMasyarakat ,Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan ,Kartu BantuanLangsung Tonai KartuPerlindungan Sosial , atau dokumenlainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadupemerintah atauyangdikeluarkan hinstansi lainyang berwenanguntuk memberikan keterangan tidak
(3) Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Selengkapnya...
2. Pasal 7