Sejarah
Pengadilan Tinggi Agama Bandung dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 Tahun 1937 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama “Hoof Voor Islamietische Zaken“.
Berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 610, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Peradilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura dilaksanakan oleh Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta, kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka beban kerja Mahkamah Islam Tinggi Surakarta menjadi meningkat.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor: MA/PA/121/IX/1976 tanggal 23 September 1976, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pembinaan peradilan agama di Jawa dan Madura dipandang perlu mengadakan pembagian tugas baru secara administratif dengan membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan Surabaya.
Pada tanggal 16 Desember 1976 keluar Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 71 Tahun 1976 merupakan awal mulanya terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Cabang Mahkamah Islam Tinggi Bandung mempunyai tugas untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Agama di seluruh daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Cabang Mahkamah Islam Tinggi Bandung bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamh Islam Tinggi Surakarta dengan dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Mahkamah Islam Tinggi, sekurang-kurangnya dua orang hakim anggota dengan dibantu oleh seorang pejabat sementara panitera dan beberapa orang kepanteraan.
Skema Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Pengadilan Tinggi Agama Bandung berkedudukan di Ibukota Provinsi Jawa Barat tepatnya di Kota Bandung, semua berpusat dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 119 Bandung, berupa Gedung Permanen berlantai 2 (dua), berstatus Barang Milik Negara (Pengadilan Tinggi Agama Bandung/Departemen Agama RI) dengan luas bangunan 716 M2 terdiri dari Lantai 1 seluas 358 M2 dan Lantai 2 seluas 358 M2 di atas tanah seluas 1.110 M2. Sebagaimana Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998.
Namun pasca tanggal 20 Februari 2007, Pengadilan Tinggi Agama Bandung berpindah alamat di Jalan Soekarno Hatta No.714 Gedebage Bandung, berupa Bangunan Permanen yang beridiri di atas tanah seluas 1.950 M2 yang terdiri dari tiga lantai, masing-masing seluas 800 M2 dan satu lantai dasar (Basement) sebagai lahan per-parkiran (yang dapat menampung sekitar 20 unit kendaraan Roda Empat dan 30 unit kendaraan Roda Dua).
Pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, sesuai dengan kemampuang anggaran yang dilakukan dalam 4 Tahap, dimulai Tahun Anggaran 2003 (Sebelum Peradilan Agama Satu Atap Di Bawah Mahkamah Agung RI), dan dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2006 (Setelah Peradilan Agama Satu Atap DI Bawah Mahkamah Agung RI). Total jumlah anggaran yang diserap mencapai angka Rp. 12.915.988.000,00 (Dua Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandung adalah :
- Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan 610;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama RI;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang Pembentukkan Mahkamah Islam Tinggi.