I. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

Profil Pengadilan, meliputi:

  1. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
  2. Struktur organisasi Pengadilan;
  3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
  4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
  5. Profil singkat pejabat struktural; dan
  6. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.

Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.

Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.

Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

 

II. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

 

III. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Nama program dan kegiatan;
  2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
  3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
  4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.

Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Ringkasan daftar aset dan inventaris.

Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

 

IV. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

 

V. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

  1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
  2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

 

VI. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: Nama, Riwayat pekerjaan,Posisi, Riwayat pendidikan dan Penghargaan yang diterima
  4. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
  5. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  6. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.