Rincian Biaya Prodeo

Rincian Biaya Prodeo tercantum didalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 yaitu:

Bagian Tiga

Pembiayaan dan Penganggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara

 

Pasal 11

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

 

(1)   Komponen   biaya   sebagai   akibat   dari   pembebasan biaya   perkara terdiri dari:

a. Materai;

b. Biaya Pemanggilan para pihak;

c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;

d. Biaya Sita Jaminan;

e. Biaya Pemeriksaan setempat;

f.  Biaya Saksi/ Ahli;

g. Biaya eksekusi;

h. Alat Tulis Kantor (ATK);

i.  Penggandaan/ foto copy berkas   perkara   dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;

j.  Penggandaan salinan putusan;

k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;

l.  Pemberkasan   dan     penjilidan     berkas     perkara     yang   telah diminutasi; dan

m.Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

(2)   Dalam   hal   permohonan   Pembebasan Biaya   Perkara   dikabulkan, penerima layanan   pembebasan biaya perkara   tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan   Negara Bukan   Pajak   yang Berlaku   pada   Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

(3)   Pemegang   kas   b1aya   perkara   mencatatkan   Biaya   Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai nihil.

(4)   Komponen   biaya   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   tidak dibebankan pada pihak yang berperkara.

 

Pasal 12

Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

(1)   Apabila   permohonan     Pembebasan   Biaya     Perkara     dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), salinan   Penetapan Layanan       Pembebasan     Biaya       Perkara       diserahkan kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

(2)   Panitera/Sekretaris   selaku   Kuasa   Pengguna   Anggaran   membuat Surat    Keputusan     untuk   membebankan   biaya   perkara   kepada anggaran negara.

(3)   Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran   menyerahkan biaya Layanan   Pembebasan Biaya   Perkara   kepada kasir   sebesar   yang telah ditentukan   dalam Surat Keputusan.

(4)   Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan   dalam Surat Keputusan,   maka Panitera/Sekretaris dapat   membuat   Surat   Keputusan   untuk   menambah   panjar   biaya pada perkara yang sama.

 

Pasal 13

Mekanisme Penggunaan Anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara

(1)   Untuk     kepentingan     perencanaan   dan     penganggaran,     setiap Pengadilan             menentukan   anggaran   Layanan   Pembebasan   Biaya Perkara berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan   jumlah perkara, disesuaikan dengan proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

(2)   Ketua   Pengadilan   berwenang   menetapkan besaran satuan   biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

(3)   Untuk     kepentingan     pelaksanaan,     setiap     Pengadilan     dapat menggunakan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan biaya aktual setiap perkara selama tidak kurang dari target jumlah   perkara   dan tidak melewati jumlah   anggaran   yang tersedia    pada     Anggaran   Satuan   Pengadilan    dan   ketentuan­ ketentuannya.

(4)   Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara lainnya.

(5)   Dalam   hal   tahun     anggaran     berakhir,     namun     perkara     yang dibebaskan    biayanya     belum   diputus    oleh   Pengadilan, maka Bendahara Pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut.

(6)   Bantuan biaya perkara untuk perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan anggaran dari tahun berikutnya tersebut.

(7)   Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan.

(8)   Bendahara   pengeluaran     mencatat   semua     biaya     yang     telah dikeluarkan     untuk   Layanan   Pembebasan   Biaya   Perkara   dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.

 

Selengkapnya...

1. Perma Nomor 1 Tahun 2014

2. Pasal yang berkaitan