Rincian Biaya Prodeo
Rincian Biaya Prodeo tercantum didalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 yaitu:
Bagian Tiga
Pembiayaan dan Penganggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pasal 11
Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(1) Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari:
a. Materai;
b. Biaya Pemanggilan para pihak;
c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
d. Biaya Sita Jaminan;
e. Biaya Pemeriksaan setempat;
f. Biaya Saksi/ Ahli;
g. Biaya eksekusi;
h. Alat Tulis Kantor (ATK);
i. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
j. Penggandaan salinan putusan;
k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
m.Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
(2) Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
(3) Pemegang kas b1aya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai nihil.
(4) Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibebankan pada pihak yang berperkara.
Pasal 12
Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(1) Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
(4) Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.
Pasal 13
Mekanisme Penggunaan Anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(1) Untuk kepentingan perencanaan dan penganggaran, setiap Pengadilan menentukan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah perkara, disesuaikan dengan proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
(2) Ketua Pengadilan berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
(3) Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan biaya aktual setiap perkara selama tidak kurang dari target jumlah perkara dan tidak melewati jumlah anggaran yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan ketentuannya.
(4) Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara lainnya.
(5) Dalam hal tahun anggaran berakhir, namun perkara yang dibebaskan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka Bendahara Pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut.
(6) Bantuan biaya perkara untuk perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan anggaran dari tahun berikutnya tersebut.
(7) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan.
(8) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.
Selengkapnya...