
Bandung, 2 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Syar'iyah, Pengadilan Agama, dan Mahkamah Syar'iyah se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada PTA Bandung sebagai tuan rumah serta berharap kegiatan ini semakin memperkuat sinergi antara Badan Peradilan Agama dan PT Pos Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam arahannya, Dirjen Badilag menegaskan bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama harus melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, seragam, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Pada kesempatan tersebut, PT Pos Indonesia memaparkan perkembangan implementasi kerja sama dengan Mahkamah Agung RI, termasuk peningkatan volume pengiriman surat tercatat serta berbagai langkah perbaikan melalui penguatan koordinasi, sertifikasi petugas pengantar, penyusunan buku saku, dan pengembangan integrasi sistem untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel.

Sebagai bentuk apresiasi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga menyerahkan penghargaan kepada Kantor Pos Ciamis, Kantor Pos Sumber (Cirebon), dan Kantor Pos Indramayu atas capaian terbaik dalam pengantaran surat tercatat pada Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ditutup dengan harapan agar sinergi antara Badan Peradilan Agama dan PT Pos Indonesia terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
