Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Tingkat I, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melalui Pengadilan Agama Tingkat I tempat mereka berperkara.
Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Tingkat I dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :
1. | Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan; |
2. | Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar); |
3. | Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Tingkat I; |
4. | Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Tingkat I dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank tersebut; |
5. | Kasir Mencap LUNAS pada SKUM; |
6. | Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III, |
7. | Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera; |
8. | Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Tingkat I setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding) |
Permohonan Banding Telah Terdaftar
Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Tingkat I, selanjutnya Pengadilan Agama Tingkat I akan memproses berkas perkara sebagai berikut :
1. | Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding; |
2. | Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Tingkat I, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan); |
3. | Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage); |
4. | Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tingkat I, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Tingkat I dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. |
5. | Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. |
6. | Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Tingkat I untuk disampaikan kepada para pihak; |
7. | Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima. |