- Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan :
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Gambaran tahapan-tahapan proses persidangan secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Gugatan Penggugat
- Jawaban Tergugat
- Dalam Konpensi, isinya : - Eksepsi
- Jawaban pokok perkara
- Dalam Rekonpensi, isinya : - Gugatan
- Replik Penggugat
- Dalam Konpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
- Dalam Rekonpensi, isinya : - Eksepsi, dan - Jawaban pokok perkara
- Duplik Tergugat
- Dalam Konpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
- Dalam Rekonpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
- Rereplik Penggugat
- Dalam Konpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
- Dalam Rekonpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
- Reduplik Tergugat
- Dalam Rekonpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
- Pembuktian Penggugat
- Pembuktian Tergugat
- Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
- Putusan Pengadilan, isinya :
- Dalam Konpensi : - Dalam eksepsi, dan Dalam pokok perkara
- Dalam Rekonpensi : - Dalam eksepsi, dan - Dalam pokok perkara
- Dalam konpensi dan rekonpensi : Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon