
Bandung, 29 Oktober 2026 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Panitera Pengganti Tingkat Banding se-Wilayah PTA Bandung pada Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Aula PTA Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengevaluasi kinerja Panitera Pengganti selama periode Januari sampai September 2026 sekaligus mengoptimalkan percepatan dan peningkatan kualitas penyelesaian perkara yang tertib administrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTA Bandung, Wakil Ketua PTA Bandung, Panitera, Sekretaris, serta seluruh Panitera Pengganti Tingkat Banding di lingkungan PTA Bandung, baik yang bertugas di PTA Bandung maupun yang diperbantukan atau ditugaskan pada satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Bandung.

Rapat koordinasi ini menjadi forum pembinaan dan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas kepaniteraan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara, serta memastikan tertib administrasi dalam penyelenggaraan peradilan modern. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Panitera Pengganti dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam mendukung percepatan serta peningkatan kualitas penyelesaian perkara.
Dalam arahannya, Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menyampaikan apresiasi atas kinerja Panitera Pengganti tingkat banding dalam mendukung penyelesaian beban perkara. Apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi dan tanggung jawab Panitera Pengganti dalam menjaga kelancaran proses penyelesaian perkara di tingkat banding.
“Penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus menjamin ketepatan, kecermatan, dan tertib administrasi. Saya berharap seluruh Panitera Pengganti dapat mempertahankan kinerja yang telah baik, melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang masih perlu ditingkatkan, serta menjadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas dan kualitas pelayanan peradilan,” tegas Ketua PTA Bandung.
Ketua PTA Bandung juga memberikan pembinaan mengenai tugas dan fungsi Panitera Pengganti yang harus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan tugas tersebut perlu berpedoman pada ketentuan hukum acara dan tertib administrasi peradilan sebagaimana diatur dalam Buku II Edisi 2026, sehingga setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua PTA Bandung memberikan penekanan pada pentingnya penerapan kode etik dan pedoman perilaku Panitera. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Kepatuhan terhadap kode etik menjadi landasan bagi Panitera Pengganti untuk menjaga integritas, profesionalisme, independensi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Panitera Pengganti Tingkat Banding atas kinerja berdasarkan beban perkara periode Januari sampai dengan September 2026. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga penerima, yaitu Dindin Pahrudin, S.M.HK., S.H., M.H.; Agus Kurnia, S.Sy.; dan Makhasin, S.H.I.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua PTA Bandung, Wakil Ketua PTA Bandung, dan Panitera PTA Bandung. Pembinaan tersebut membahas evaluasi kinerja Panitera Pengganti selama Triwulan III Tahun 2026, sebagai upaya meningkatkan produktivitas, profesionalisme, dan integritas dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara serta terwujudnya tertib administrasi peradilan yang akuntabel.
Pembinaan oleh Panitera PTA Bandung difokuskan pada evaluasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama Triwulan III. Evaluasi ini menjadi bahan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan, terutama dalam mendukung ketepatan waktu penyelesaian perkara, ketelitian administrasi, serta kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum acara.

Melalui rapat koordinasi ini, PTA Bandung mendorong setiap Panitera Pengganti untuk meningkatkan produktivitas, ketelitian, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Evaluasi kinerja juga diharapkan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan agar proses penyelesaian perkara semakin efektif, terukur, dan akuntabel.

Pelaksanaan kegiatan ini menegaskan komitmen PTA Bandung untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepaniteraan. Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, kepatuhan terhadap hukum acara, dan tertib administrasi, PTA Bandung terus berupaya mendukung terwujudnya peradilan agama yang agung, modern, dan terpercaya.
Tim Media Pengadilan Tinggi Agama Bandung
