Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Surat Keputusan Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Bandung

Maklumat Pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Bandung

maklumat 2024 zaini

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Mengenai Standar Pelayanan Peradilan

No Keterangan Unduh
 1 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan [Donwload]
2

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor : 

0072/KPTA.W10-A/SK.OT1.2/I/2024 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan

[Download]