
Bandung, 29 Oktober 2025 - Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan diskusi publik mengenai kertas kerja Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan. Kegiatan tersebut bertempat di Auditorium Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI ) Bandung.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Praktisi Hukum, Akademisi dan Mahasiswa, Adapun Utusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang mengikuti Diskusi Publik tersebut adalah Hakim Tinggi Dr.H.Agus Yunih, SH, MH, Dr.Drs.Bakti Ritonga, SH,MH dan Drs.H.Nurhafizal, SH,MH sebagai Peserta.

Diskusi yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan narasumber, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang Komisi Yudisial Republik Indonesia, Binziad Kadafi, Ph.D., Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, SH, MH., serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Ketiganya sepakat bahwa penguatan sistem keamanan di lingkungan peradilan membutuhkan dukungan kelembagaan lintas instansi, termasuk pembentukan satuan pengamanan yang bersifat permanen dan profesional.

Menurut Binziad Kadafi, pembentukan Polsus Pengadilan merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan hakim dapat melaksanakan tugas tanpa rasa takut dan intervensi. “Keamanan hakim bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari sistem peradilan yang menjamin independensi. Polisi khusus ini akan menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat pengadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, selama ini pengamanan sidang masih bergantung pada kepolisian umum yang ruang lingkupnya terbatas, sehingga ancaman terhadap hakim sering terjadi di luar ruang sidang, termasuk teror pribadi dan serangan fisik.
