Kepada :

Yth. Ketua Pengadilan Agama se Jawa Barat

Di

     Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Menyusul surat kami Nomor W10-A/1676/OT.01.2/IV/2019 Tanggal 24 April 2020 tentang Retensi Arsip Perkara, mengingat ruang penyimpanan arsip perkara pada Pengadilan Agama tidak memadai untuk digunakan menyimpan berkas perkara, maka perlu dilakukan pemisahan putusan dan akta cerai serta penetapan dari bundel berkas perkara. Untuk itu kami sampaikan petunjuk teknis pemisahan arsip perkara sebagai berikut : Selengkapnya...

Lampiran