
Bandung, 12 Agustus 2026 - Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyelenggarakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Pengelolaan Media Sosial yang diikuti oleh Tim Media Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Kasubag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, dan Tim medsos Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola media sosial secara profesional, kreatif, informatif, dan bertanggung jawab. Pengelolaan media sosial ini menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan peradilan.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Struktural, serta para peserta yang terdiri atas Kepala Subbagian dan Tim Pengelola Media Sosial dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Bandung yang dilaksanakan secara secara hybrid, yaitu secara luring di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan secara daring melalui media zoom meeting di satuan kerja masing-masing
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Abd Hakim M.H.I, menekankan bahwa media sosial bukan sekadar sarana untuk mempublikasikan kegiatan Lembaga saja, tatapi media sosial harus mampu menjadi sarana komunikasi publik yang efektif, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Disamping itu pula pengelolaan media sosial lembaga peradilan harus tetap memperhatikan akurasi informasi, etika, perlindungan data pribadi, serta menjaga marwah dan kewibawaan institusi.

Kegiatan DDTK Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dengan menghadirkan Ahmad Fadhli, S.I.Kom., M.I.Kom dari Universitas Islam Bandung sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Ahmad Fadhli menyampaikan materi mengenai Government Branding dan pengelolaan konten media sosial pemerintah.
Materi tersebut membahas pentingnya mengubah informasi, regulasi, kebijakan, dan layanan yang bersifat teknis menjadi konten yang relevan, mudah dipahami, dan tetap akurat. Peserta juga mendapatkan pemahaman bahwa media sosial pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi, tetapi juga sebagai media edukasi, panduan layanan, transparansi, dan sarana membangun hubungan dengan masyarakat.
Ahmad Fadhli juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kreativitas dan substansi. Konten yang dipublikasikan harus benar secara substansi, jelas bagi masyarakat, serta konsisten dengan nilai dan identitas institusi.
Selain itu, peserta memperoleh materi mengenai teknik perencanaan konten, pengambilan gambar menggunakan gawai, komposisi visual, pencahayaan, pengelolaan audio, penggunaan B-roll, hingga teknik penyuntingan video secara efektif.

Setelah istirahat, shalat, dan makan siang, kegiatan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB dengan materi yang disampaikan oleh Hermansyah, S.H.I. Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Depok.
Pada sesi ini, peserta memperoleh wawasan mengenai pengembangan tema dan ide konten media sosial di lingkungan peradilan agama. Materi mencakup berbagai tema, antara lain publikasi prestasi, capaian kinerja, inovasi, program prioritas, zona integritas, kebijakan baru, edukasi layanan, statistik, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. DDTK juga menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas SDM yang dapat dikemas dan dikomunikasikan secara informatif kepada publik.
Narasumber juga menekankan bahwa setiap konten harus memiliki nilai informasi dan manfaat bagi masyarakat. Publikasi kegiatan tidak cukup hanya menampilkan aspek seremonial, tetapi perlu menggambarkan substansi, proses, manfaat, serta dampak kegiatan terhadap peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Melalui kegiatan DDTK Pengelolaan Media Sosial ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, membuat, dan mempublikasikan konten yang lebih kreatif dan berkualitas.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukumnya dalam membangun komunikasi publik yang profesional, informatif, edukatif, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dengan pengelolaan media sosial yang tepat, informasi layanan peradilan diharapkan semakin mudah diakses, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
