
Bandung, 21 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menggelar Sosialisasi Penguatan Integritas dan Anti Gratifikasi bagi hakim dan aparatur peradilan se-wilayah hukumnya secara hybrid di Aula PTA Bandung.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dipusatkan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan diikuti secara langsung maupun daring oleh seluruh jajaran Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Bandung.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang hadir secara daring. Pembukaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menegaskan bahwa integritas harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari, bukan sekadar dokumen formal. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui peradilan yang profesional, independen, dan bebas dari korupsi.

Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, hadir sebagai narasumber utama dan mengapresiasi inisiatif PTA Bandung dalam memperkuat budaya integritas. Ia menekankan bahwa integritas harus dibangun melalui keteladanan pimpinan dan menjadi budaya organisasi, bukan hanya aturan tertulis.
Wakil Ketua KPK RI juga menegaskan bahwa pencegahan korupsi dan gratifikasi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, transparansi, dan keberanian seluruh aparatur untuk menolak segala bentuk penyimpangan.

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, ASN serta Dharmayukti Karini, hingga tenaga pendukung seperti satpam dan petugas kebersihan, sebagai bentuk bahwa integritas adalah tanggung jawab seluruh unsur peradilan.
Melalui kegiatan ini, PTA Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya integritas demi mewujudkan peradilan agama yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari korupsi serta gratifikasi.

