Jakarta, 08 Oktober 2021, Bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Lantai 12, Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 Jakarta Pusat, tiga Ketua Pengadilan Tingkat Banding yakni Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Banten melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman terkait percepatan penyelesaian perkara berupa percepatan bantuan panggilan/pemberitahuan, sita, pemeriksaan setempat, eksekusi dan perlawanan pihak ketiga antar wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Banten
Dengan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, hadir seluruh ketua tingkat pertama pada tiga wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Banten serta pejabat pejabat Eselon III dan IV pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Dalam Pemaparannya Ketua PTA Bandung menyampaian bahwa penandatangan nota kesepahaman ini sangat penting guna memperkuat komitmen bersama dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Bapak Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dalam pembinaannya menyampaikan terima kasih kepada ketiga Ketua Pengadilan Tingkat Banding karena telah menetapkan komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, selain itu Bapak Aco Nur juga menyampaikan kebijakan Dirjen Badilag dalam rangka menata dan meningkatkan kinerja Badan Peradilan Agama pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia