
Bandung, Jum'at 12 Desember 2025 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menyelenggarakan Pembinaan Teknis Yustisial Panitera Pengganti yang diikuti oleh Panitera Pengganti PTA Bandung, termasuk Panitera Pengganti yang diperbantukan pada satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dengan jumlah peserta sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PTA Bandung dalam meningkatkan profesionalisme, kinerja, serta integritas Panitera Pengganti sebagai unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas yustisial di lingkungan Peradilan Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyampaikan penekanan khusus mengenai kedisiplinan dalam bekerja. Beliau menegaskan bahwa setiap Panitera Pengganti wajib mematuhi seluruh ketentuan disiplin pegawai sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat Panitera Pengganti yang tidak menaati disiplin, pimpinan tidak akan ragu untuk memberikan teguran maupun tindakan pembinaan sesuai ketentuan. Selain itu, Wakil Ketua PTA Bandung juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan PTA Bandung.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam arahannya menegaskan peran strategis Panitera Pengganti dalam membantu hakim selama proses persidangan. Panitera Pengganti dituntut untuk memahami tugas secara utuh, bekerja cermat, dan bertanggung jawab. Ketua PTA Bandung juga menekankan bahwa tidak boleh lagi terjadi keterlambatan pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP), terlebih sampai belum dilakukan unggah (upload) pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Lebih lanjut, Ketua PTA Bandung mengingatkan agar seluruh Panitera Pengganti terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas kerja, serta mampu menjadi teladan bagi Panitera Pengganti di satuan kerja masing-masing. Penekanan juga diberikan pada pentingnya integritas dalam segala aspek pelayanan, dengan memberikan pelayanan kepada para pihak secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Melalui kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial ini, diharapkan seluruh Panitera Pengganti di wilayah hukum PTA Bandung semakin memahami tanggung jawabnya, meningkatkan kualitas kinerja, serta berkomitmen menjaga integritas demi terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
