
Bandung, 25 Juli 2025 bertempat di Aula dan Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Bapak Drs. Asrofi, SH, MH., Para Hakim Tinggi, dan semua tenaga teknis Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengikuti Bimbingan Teknis Perihal Kaum Rentan.

Materi disampaikan oleh Narasumber yaitu Andini Rahayu, S.H., M.H., Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Beliau mengatakan jumlah data Penduduk menurut BPS 9,84% adalah kaum disabilitas.
Apa Itu Kelompok Rentan, Penyandang Disabilitas dan Komunikasi Insklusif?
Kaum rentan adalah kelompok masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, sosial, ekonomi, dan pendidikan.
Penyandang disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, sensorik, intelektual, atau mental yang mempengaruhi aktivitas dan partisipasi mereka dalam kehidupan sehari-hari. Mereka termasuk dalam kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus agar dapat hidup secara mandiri dan bermartabat.
Komunikasi inklusif adalah proses penyampaian informasi yang terbuka, adil, dan bisa diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
Kebutuhan Kelompok Rentan Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdapat kebutuhan dan hak Penyandang Disabilitas, yaitu :
1. Kebutuhan Fisik
* Akses terhadap pelayanan kesehatan yang sesuai dan ramah disabilitas
* Peralatan bantu seperti kursi roda, alat dengar, tongkat, atau alat bantu lainnya.
* Lingkungan yang mudah diakses (aksesibilitas bangunan, transportasi, fasilitas umum)
2. Kebutuhan Informasi dan Komunikasi
*Informasi yang disampaikan dalam format yang mudah dipahami (bahasa isyarat, braille, audio) *Media komunikasi yang inklusif dan dapat diakses
*Website dan layanan digital yang ramah disabilitas
3. Layanan Kesehatan yang Inklusif
*Tenaga medis yang terlatih
*Informasi medis yang mudah dipahami
*Pendamping untuk disabilitas berat
4. Akses Layanan Pendidikan
*Kurikulum yang dapat disesuaikan
*Guru pembimbing khusus
*Alat bantu belajar (braille, audio, visual)
5. Peluang Kerja dan Ekonomi
*Pelatihan keterampilan kerja
*Akomodasi yang layak di tempat kerja
*Akses ke program kewirausahaan
6. Keadilan dan Perlindungan Hukum
*Menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan yang lainnya.
*Menyediakan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan oleh Lembaga penegak hukum dan
*Melakukan sosialisasi dan edukasi pelindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur sipil negara tentang pelindungan Penyadang Disabilitas.
Dalam menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas dapat dilakukan dengan cara :
a. Membuat mekanisme pengaduan yang inklusif
b. Pemberian Bantuan Hukum
c. Membuka layanan konsultasi, rujukan dan pelindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Pendampingan Bagi Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum menjadi haknya sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025, dengan memperhatikan :
1.Jenis disabilitas, usia dan kondisi psikososial
2.Kemampuan penyandang disabilitas memahami masalah yang dihadapi
3.Prinsip pendampingan : Pendampingan hukum wajib memperhatikan prinsip nondiskriminasi, kesetaraan, serta perlindungan hak asasi manusia
4.Standar Layanan : Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Hukum bahwa pendampingan bagi kaum rentan harus memperhatikan kebutuhan khusus dan memastikan akses yang setara terhadap proses hukum
5.Tujuannya untuk meningkatkan sensitivitas dan kompetensi aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan serta memastikan keadilan substantif.
Pemeriksaan dengan Komunikasi Audio-Visual Jarak Jauh
1.Dasar Hukum : Pemeriksaan jarak jauh diatur dalam beberapa undang-undang seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017.
2.Pemeriksaan saksi atau korban dapat dilakukan melalui video conference atau media audio visual, terutama jika terdapat hambatan fisik, psikologis, atau alasan keamanan yang menghalangi kehadiran langsung di persidangan. Tujuan nya melindungi saksi/korban dari trauma, menghindari konfrontasi dengan pelaku, serta memberikan ruang aman untuk memberikan keterangan.
Cara Pengadilan Menentukan Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum membutuhkan Pendamping
1. Asesmen Kerentanan : Pengadilan melakukan asesmen terhadap kondisi fisik, mental, psikologis, dan sosial pihak yang berperkara untuk menentukan kebutuhan pendampingan
2. Dasar Penetapan : Hakim dapat menunjuk pendamping atas persetujuan pihak terkait, terutama bagi penyandang disabilitas atau korban kekerasan, berdasarkan rekomendasi dokter, psikolog, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
3. Penilaian meliputi hambatan komunikasi, risiko keamanan, potensi trauma, serta kebutuhan akan perlindungan khusus selama proses peradilan.
Teknik Komunikasi Dalam Layanan Administrasi Peradilan
1. Aparatur peradilan wajlb menguasai komunikasi tatap muka dan memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan administrasi, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan layanan daring yang ramah, inklusif, responsif terhadap kebutuhan khusus, serta memastikan informasi mudah dipahami oleh semua kalangan, termasuk kaum rentan. seperti ruangan yang nyaman, penyediaan computer dengan aplikasi pembaca layer, papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya dan atau alat peraga. Penyediaan alat bantu seperti kursi roda, tempat tidur beroda atau alat bantu lainnya sesuai kebutuhan.
2.Menggunakan bahasa sederhana, menyediakan fasilitas aksesibilitas (misal, penerjemah bahasa isyarat), dan memastikan privasi serta kenyamanan pengguna layanan.
3.Penyediaan pramu disabilitas yang siap melayani mobilitas Penyandang Disabilitas dalam penyelesaian administrasi.
Teknik Komunikasi di Persidangan
Tujuannya untuk Memastikan fakta diperoleh secara komprehensif dan proses persidangan berjalan adil tanpa menimbulkan trauma atau intimidasi bagi kaum rentan.
1.Melibatkan komunikasi antara penegak hukum, antar penegak hukum, dengan terdakwa, saksi, dan pihak lain di ruang sidang. Menempatkan diri pada posisi pihak yang dimintai keterangan. 2.Memperhatikan aspek nonverbal (bahasa tubuh, ekspresi).
3.Mengajukan pertanyaan dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, tepat dan tidak bias gender.
4.Bersikap sopan, hormat, dan empatik, terutama kepada korban atau saksi dari kelompok rentan.
Diskusi dan Tanya Jawab:
Moderator memandu sesi tanya jawab, peserta aktif bertanya dan berdiskusi, di antaranya:
Pak Agus PA Kota Tasikmalaya
Pertanyaan :
Kami menghadapi beberapa perkara dari beberapa perkara yg dihadapi tidak didampingi pendamping disabilitas Apakah setiap disabilitas mengerti bahasa isyarat? karena tidak semua disabilitas mengerti bahasa isyarat, Problemnya ketika ikrar penyampaiannya bingung, karena tidak adanya bisa bahasa isyarat. Apa Langkah yang bisa dilakukan oleh Pengadilan Agama agar bisa memudahkan komunikasi dengan kaum disabilitas yang tidak bisa menggunakan bahasa isyarat dan kami juga keterbatasan anggaran untuk memberikan pendampingan juru bahasa isyarat
Jawaban :
Untuk komunikasi harus didampingi juru bahasa isyarat, karena juru bahasa isyarat mengerti bahasa mereka sehari-hari. Jadi sebelum hari sidang dikoordinasikan untuk dapat didampingi juru bahasa isyarat. Membuat MOU dengan Dinas sosial masing-masing kota untuk dapat mendampingi pihak disabilitas yang berperkara di Pengadilan Agama.
Ibu Ema PA Ciamis
Pertanyaan :
Ada yg namanya disabilitas dan kaum rentan berhadapan dengan Hukum. Khususnya di PA Ciamis karena dananya tidak ada. Terkadang pihak disabilitas di dampingin oleh keluarganya yang bisa mengerti cara bicaranya. Alokasi dana untuk pendampingan kaum rentan tetapi belum merata jadi pihak yang berperkara belum bisa didampingi. Apakah anggaran POSBAKUM dapat dipakai pelayanan disabilitas dan kaum rentan.
Terkait dengan kaum rentan ada macam-macam ada tuna rungu tuna wicara tuna Netra. Dan ada tuna ganda. Bagaimana cara disabilitas ganda. Bagaimana cara komunikasi mengahadapi cara disabilitas ganda?
Jawaban :
Mengenai masalah dana, anggaran harus dianggarkan untuk bantuan pendampingan.
Kalau disabilitas ganda tuna Netra dan tuna rungu bisa menggunakan alat braile. Minta bantuan ke SLB untuk melakukan komunikasi dengan mengadapi disabilitas ganda. Untuk anggaran pendampingan bisa saja dianggaran tetapi harus dikoordinasikan dulu dengan bapenas , kementrian keuangan dan MA.
Pak Djulia PA Kota Cimahi
Pertanyaan :
Punya pengalaman saat dipersidangan karena ada program prioritas salah satunya mediasi. Ketika mempraktekan dengan bahasa isyarat tidak mudah karena tidak ada mediator tidak mudah menyampaikan. Keterbatasan mediator yang punya keahlian isyarat. Bagaimana kami harus mempunyai strategi melayani dipersidangan dengan pihak disabilitas
Jawaban :
Mediator dapat mengikuti bimbingan teknis menghadapi kaum disabilitas dan kaum rentan ke PPSGHD dan salah satunya dapat menyampaikan melalui video yang ada juru bahasa isyarat dibawahnya.
editor: Haiva
Dokumentasi : klik disini