img1

Subang, 20 Juni 2025, Pengadilan Agama Subang menyelenggarakan kegiatan Sidang Isbat Terpadu dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2025 bertempat di Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, yang diikuti oleh 35 orang pasang yang telah terdaftar dengan kriteria umur diatas 60 tahun dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) /DTSEN.

img2

Kegiatan Sidang Isbat terpadu ini di hadiri oleh Bupati Kepala, Kementerian Sosial (Sentra Terpadu Inten Soweno Bogor) Dinas Sosial Kabupaten Subang, Kementerian Sosial, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Subang, Ketua Pengadilan Agama Subang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang, Camat Kecamatan Tanjungsiang, Kepala KUA Tanjungsiang dan tamu undangan serta peserta Siang Isbat Terpadu.
img1

Pada Kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kemeterian Sosial (Sentra Terpadu Inten Soweno Bogor) yang telah menyelenggarakan kegiatan Sidang Isbat Terpadu dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2025 dan Pemerintah Kabupaten Subang serta Kementerian Agama Kabupaten Subang.
Kegiatan Sidang Isbat Terpadu ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat karena pencatatan pernikahan ini sangat penting untuk memberikan bukti sah atas pernikahan, serta memberikan hak-hak hukum bagi suami, istri dan anak-anak
Sedangkan manfaat dari Sidang Isbat Terpadu ini memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta kelahiran anak serta hak waris dan lain sebagainya.

img3

Acara diakhiri dengan penyerahan hasil Sidang Isbat Terpadu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung kepada Pasangan Suami istri yang telah sah secara hukum

img4