img1

YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung (H. R. M. Zaini) menerima kunjungan dari Universitas Darussalam Gontor untuk melakukan Studi Pengayaan Lapangan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada hari Rabu, 04 Oktober 2023.

img1

Acara dihadiri oleh YM Wakil Ketua, YM Hakim Tinggi Bapak Syamsul Anwar selaku Narasumber, Panitera Muda Banding Bapak Sidik selaku Moderator pada Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Dosen Pembimbing, dan Mahasiswa dari Univ. Darussalam Gontor.

10

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari M. Abdul Aziz, M.Si. selaku Dosen Pembimbing dari Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor dalam menghadapi dunia kerja, khususnya sebagai penegak keadilan/Hakim dengan praktisi hukum khususnya terkait hukum ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Selanjutnya, sambutan dari Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, diharapkan dengan adanya kunjungan mahasiswa ini, menambah bekal dan wawasan dalam memahami tugas dan profesi di lingkungan peradilan. Jurusan ekonomi syariah merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah mempunyai ilmu mendalam terkait ekonomi syariah. Serta diharapkan juga mahasiswa sekalian dapat berkarir di lingkungan Mahkamah Agung bahkan dapat menjadi pimpinan. Ditutup dengan foto penyerahan kenang-kenangan.

5

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Y.M. Drs. H. Syamsul Anwar, S.H., M.H. selaku Narasumber, yakni berpesan agar mahasiswa memperdalam ilmu hukum khususnya hukum acara jika ingin memasuki lingkungan peradilan. Adapun materi kali ini yakni “Upaya Hukum”.
Upaya hukum adalah Upaya yang diberikan undang-undang kepada seseorang atau badan hukum guna melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas, dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, tidak sesuai denga napa yang diinginkan. Macam-macam Upaya hukum yakni:
1. Upaya hukum biasa, upaya yang dipergunakan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap (Perlawanan/verzet, Banding dan Kasasi).
2. Upaya hukum luar biasa, upaya hukum atas putusan yang BHT/tidak menangguhkan eksekusi (Perlawanan pihak ketiga: derdenverzet terhadap sita eksekusi dan Peninjauan Kembali (request civil)).

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
1. Deni – Solo
• Apakah Hakim boleh memberikan hukuman tambahan kepada Tergugat apabila Tergugat tidak mematuhi aturan peradilan?
Jawab: Secara umum, di PN hukuman-hukuman tambahan bersifat nyata dengan alasan Terdakwa tidak menghormati peradilan. Pada asasnya hal tersebut juga berlaku di PA, namun di PA harus secara jelas sesi mana yang tidak dihormati oleh Pihak dan jelas.
• Seorang wasit arbitrase (pengalaman 15 tahun di Peradilan Umum) boleh menyelesaikan masalah di Peradilan Agama?
Jawab: seorang wasit arbitrase umum boleh menyelesaikan masalah di Peradilan Agama asalkan memenuhi persyaratan.
2. Lu’ai – Jombang
• Apa yang menjadi faktor tidak diterima/ditolaknya suatu upaya hukum?
Jawab: apabila persyaratan administrasi tidak dipenuhi maka perkara/Upaya hukum tidak dapat diterima. Namun apabila perkara sudah dipersidangkan dan pihak Penggugat/Pembanding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya maka perkara dapat ditolak.
• Bagaimana masyarakat yang kurang mampu mengajukan perkara? Apakah ada program/bantuan pemerintah terhadap biaya perkara?
Jawab: Dapat diajukan perkara prodeo, terdapat anggaran dari pemerintah untuk biaya perkara bagi pihak tidak mampu dengan memenuhi persyaratan administratif.
3. Hakim – Garut
• Bagaimana kiat-kiat seorang Hakim untuk bisa menjaga integritasnya?
Jawab: Pada hakikatnya sebagai seorang hakim dalam menjalankan tugas sehari-hari ikutilah aturan yang berlaku.
• Contoh permasalahan yang rumit sehingga berkali-kali menempuh Upaya hukum?
Jawab: Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim akan selalu menempuh Upaya hukum yang ada.
4. Ramdan – Cilegon
• Atas dasar apa pengurangan hukum oleh Hakim?
Jawab: Hakim merupakan pembuat dan penerap hukum. Dasar putusan hakim adalah keyakinan, didasarkan atas unsur-unsur yang memberatkan/meringankan, maka hakim dapat meringankan/memberatkan suatu hukuman.
5. Wafiq – Blitar
• Mengapa Peradilan Agama hanya memeriksa dan mengadili perkara islam? Mengapa agama lain tidak ada?
Jawab: Pada asasnya Peradilan Agama khusus mengadili perkara bagi orang-orang islam. Namun pada faktanya, saat ini perkembangan sudah cukup pesat, banyak perkara ekonomis syariah yang pihaknya non islam.
6. Irfan – Tangerang Selatan
• Bagaimana ketelitian Hakim dalam memeriksa Terdakwa?
Jawab: Hakim harus menguasai hukum acara dan memiliki keyakinan dalam memutus suatu perkara.
• Bagaimana jika seorang Hakim melanggar kode etik?
Jawab: Pada intinya terdapat Lembaga KY, yang mengawasi dan menjaga tingkah laku serta martabat Hakim. Jika terbukti terdapat pelanggaran kode etik oleh Hakim, maka akan ditindaklanjuti oleh MA.
Selanjutnya, kegiatan ditutup oleh Moderator dan Foto bersama.

9

 

Notulen : Cindy Shafira