img1

Rakor PTA Bandung 2023 ini dilaksanakan pada hari Jumat, 01 September 2023 yang bertempat di aula PTA Bandung setelah acara wisuda purnabakti Hakim Tinggi Bpk H. Enas Nasai.

img2

Rapat Koordinasi dibuka oleh Y.M. Ketua PTA Bandung selaku pimpinan rapat pada pukul 13.30 bertempat di Ruang Aula PTA Bandung. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian kebijakan pimpinan oleh Y.M. Ketua PTA Bandung, diantaranya yakni:

        1. Mulai dari rutinitas
          1. Meningkatkan komunikasi, koordinasi dan konsultasi secara hirarki;
          2. Selalu menanamkan nilai-nilai kebaikan kepada seluruh aparatur;
          3. Meningkatkan pelayanan;
          4. Meminimalisir complain dari stake holder (internal dan eksternal);
          5. Mendorong untuk berinovasi sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan WBK dan WBBM;
          6. Tingkatkan SIPP dan Kinsatker;
          7. Akan diberikan penghargaan bagi satker yang berprestasi.
        2. Arahan Pimpinan MA RI
          1. Mengajak kepada seluruh Warga Peradilan untuk tingkatkan Integritas dimanapun berada;
          2. Jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela, karena imbasnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan yang lain;
          3. Setiap atasan langsung harus menjadi Role Model untuk selalu menjaga Integritas;
          4. Hakim hendaklah berperilaku jujur dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela serta bersikap professional;
          5. SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/ 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
          6. Penting diLakukan Sosialisasi terus-menerus mengenai Anonimasi Informasi Perkara;
          7. SK. KMA NO. 140/KMA/SK/VII/2023 Tentang Bantuan Kedinasan Layanan Informasi Publik;
          8. Agar sungguh-sungguh mengimplementasikan PERMA tentang E-Court terutama SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022, serta tata cara pemanggilan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama MA dengan PT Pos tgl. 22 Mei 2023;
          9. Hakim PA & PTA mempedomani PERMA & SEMA tentang rumusan Pleno Kamar seperti Pembatalan Nikah (SEMA NO2/2019) & Tentang Cerai (SEMA NO.1/2022).
        3. Promosi dan Mutasi
          1. Permohonan Promosi dan Mutasi Hakim yang tidak diajukan secara hirarkis, tidak akan diajukan dalam pembahasan Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Peradilan Agama di MA RI;
          2. Waktu pelaksanaan Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Peradilan Agama adalah bulan Agustus, Desember, sebelum April (TPM Hakim tahap I) dan sebelum Oktober (TPM Hakim tahap II).
        4. Fungsi SIPP
          1. Sebagai Register Elektronik;
          2. Pengendali Administrasi Perkara;
          3. Dokumen dan Arsip Elektronik.
        5. Monitoring SIPP

          Aplikasi Pendukung SIPP 2018 Versi1.8 membantu Panitera Pengadilan dan jajarannya dlm mengontrol kelengkapan danketepatan pengisian dokumnen perkara meliputi : PMH, PPP. PJP, PHS, Relaas Panggilan, BAS dan Putusan

        6. Kelengkapan Data SIPP

          Jenis Dokumen Perkara yang paling banyak tidak diinput dalam SIPP: Berita Acara Sidang, Penetapan Kembali Majelis Hakim, Penunjukan Kembali Panitera Sidang, Relaas Panggilan dan Laporan Mediasi.

        7. SIPP Sebagai Arsip Elektronik
          1. Arsip Elektronik adalah berkas perkara yang diarsipkan dalam bentuk elektronik, sehingga dokumen di dalam arsip harus lengkap, akurat dan tersegel;
          2. Seluruh Satker wajib memastikan bahwa dokumen perkara dalam SIPP-nya, tidak sekedar mendapat nilai/peringkat tinggi.
        8. Hakikat WBK dan WBBM
          1. WBK/WBBM adalah Predikat yang bagi Satker dengan kinerja yang transparan dan akuntabel;
          2. Konsekuensi WBK tidak ada lagi praktek dan peluang bagi perilaku koruptif, seperti menerima suap, gratifikasi dan menunda pelayanan tanpa sebab;
          3. Konsekuensi WBBM Pelayanan terbaik kepada masyarakat (cepat, tepat, no tipping, no gratification, masyarakat puas dengan layanan pengadilan).
        9. Strategi WBK dan WBBM
          1. Membangun ZI menuju WBK/WBBM adalah Proses panjang dan berkelanjutan, bukan proses instan yang selesai dalam beberapa hari;
          2. Umumnya, jika sudah mendapat WBK/WBBM, pembenahan seolah terhenti atau menurun, padahal seharusnya di pertahankan atau ditingkatkan lagi;
          3. Strategi WBK/WBBM yang tepat adalah membangun secara berkelanjutan yang mencakup pembenahan mindset, culture set, teamwork, persistence dan business proses.
        10. Pembenahan Mindset dan Culture set
        11. Membangun Teamwork
        12. Nilai-Nilai Pelayanan Publik

img2

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Y.M. Wakil Ketua PTA Bandung, diantaranya yakni:

  1. Sosialisasi Pembinaan KMA dan Tuaka Agama

Terdapat hal penting pada sosialisasi Pembinaan tersebut, diantaranya:

  1. Pemeriksaan perkara praperadilan;
  2. Penghitungan nilai kerugian negara;
  3. Upaya hukum Kasasi dan PK secara elektronik;

Perma Nomor 6 Tahun 2022 merupakan payung hukum berlakunya sistem peradilan elektronik bagi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Penggunaan berkas perkara secara elektronik harus sudah mulai dilakukan di seluruh pengadilan tingkat pertama sebab Juknis dan aplikasi di tingkat pertama dan banding sudah selesai dibangun sehingga nanti ketika Juknis dan aplikasi upaya hukum di tingkat kasasi dan PK selesai dibangun.

  1. Implementasi panggilan dan pemeberitahuan menggunakan surat tercatat;

Para Pimpinan Pengadilan, Panitera, dan Jurusita agar terus berkoordinasi dengan Kantor Pos setempat untuk memantau proses pemanggilan dan pemberitahuan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak dengan MoU yang telah ditandatangani, jika tidak sesuai dengan MoU, agar meminta pihak Pos untuk melaksanakan sesuai dengan MoU, namun jika MoU-nya memang belum mengatur maka akan menjadi masukan untuk dilakukan adendum terhadap MoU tersebut;

Ketua Pengadilan dan Panitera juga harus terus melakukan sosialisasi kepada pihak PT Pos terkait mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

  1. Aplikasi baru mahkamah agung: Aplikasi Smart Majelis, Court Live Streaming, Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (satu jari), Layanan terpadu V.20 (lentera V.20), Elektronik Integrated Planing System (e-Plans).
  2. Penguatan sistem pengawasan

Satuan Pengawasan Khusus Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Mystery Shopper) akan melakukan profiling integritas Hakim dan Aparatur Peradilan untuk mendapatkan data yang akurat terkait integritas para Hakim dan Aparatur Peradilan di seluruh indonesia sebagai bahan bagi upaya pembinaan dan mitigasi resiko dalam proses promosi dan mutase

  1. Pembinaan Tuaka Agama
  2. Berintegritas Tinggi & Profesional Sebagaimana diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH Angka 2 huruf a. (berperilaku jujur) jo. Angka 3 huruf a. (berperilaku arif dan bijaksana) jo. Angka 5 huruf a. (berintegritas tinggi) jo. 10 angka 4 (bersikap hati-hati dalam membuat putusan);
  3. Perhatikan benar di awal perkara tentang hukum formil sebagai pintu masuk memeriksa pokok sengketa seperti keabsahan surat kuasa, kurang pihak,gugatan kabur dsb, jangan pemeriksaan pokok sengketa berlanjut sampai pembuktian lalu diputus N.O. karena surat kuasa tidak benar dsb.
  4. Perhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga tidak berpatokan hanya pada ketentuan perundang-undangan saja tetapi perhatikan senyatanya kondisi anak tersebut pehatikan UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002; Dalam perkara hadhanah tidak mengenal nebis in idem. Tidak memberi akses kepada salah satu pihak menjadi pintu masuk untuk mengajukan perkara kembali. Tetapi perhatikan kelayakan yang menggugat untuk mengasuh anak dan kepentingan terbaik buat si anak.
  5. Pelakanaan Pembinaan Secara Daring Oleh HATIBINWASDA

Latar Belakang :

  1. Berkaitan dengan Tugas Pokok Peradilan, yaitu : Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Pembinaan dan Pengawasan. Konseptual/Pembaharuan;
  2. Berkaitan dengan Tugas Insidintil, yaitu : IKAHI, IPASPI, PTWP, Dharmayukti Karini, dll
  3. Berkaitan dengan tugas lainnya, yaitu : Mewujudkan Reformasi Birokrasi/Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dan Koordinasi dengan Pemda dan Instansi lain.

Pelaksanaan Pembinaan Secara Daring :

Dasar :

Nota Dinas KPTA Bandung Nomor 2372/KPTA.W10-A/KP3.4.2/VIII/2023, tanggal 29 agustus 2023, yang berisi :

  1. Hatibiinwasda melakukan pembinaan teknis secara virtual sesuai dengan daerah binaannya masing-masing.
  2. Peserta Pimpinan, Panitera dan Panitera Puda dan seluruh pejabat teknis;
  3. Materi bidang Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Teknis dan Eksekusi, Hasil Temuan Binwasda dan Berkas Banding
  4. Waktu disesuaikan dengan jadwal setiap Jum’at minggu pertama, kedua dan ketiga pukul 13.30 WIB dan dapat dikomunikasikan jika ada agenda yang mendesak.
  5. Pelaksanaan Diskusi per-Korwil

Dewan Penasehat : KPTA dan WAKA PTA

SC. : Ketua :Dr. H. Syamsul Anwar, S.H., M.H.

Sekretaris :Drs. H. Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H.,   Bendahara : Drs. Hikmat Mulyana, M.H.

OC. : Ketua : Koordinator Wilayah

  Anggota : Ketua Sekorwil.

      Peserta Diskusi : Pimpinan, Panitera, Panmud dan Seluruh Tenaga

  Teknis

Materi Diskusi : Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Teknis

Yustisial, Eksekusi, Hasil Temuan dari Berkas Banding,  Temuan Tuaka dari Berkas Kasasi dan PK serta Isu-Isu Strategis.

Sumber Dana : IKAHI/IPASPI, DIPA masing-masing jika ada untuk

  agenda Rakor per-Korwil dan Sumber halal tidak

  mengikat.

Jadwal Kegiatan :  Wilayah 5 : Kamis-Jum’at Tgl 13-14 Sep 2023

          Wilayah 4 : Kamis-Jum’at Tgl 22-23 Sep 2023

          Wilayah 3 : Kamis-Jm’at Tgl 12-13 Okt 2023

          Wilayah 2 : Kamis-Jum’at Tgl 9-10 Nov 2023

                                     Wilayah 1 : Kamis Jum’at Tgl 7-8 Des 2023

  1. Hasil Temuan Pengawasan Daerah
    1. Manajemen Peradilan
      1. Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tentang Penetapan Job Deskripsi Pegawai Pengadilan Agama Tahun 2023 tidak semua pegawai yang rangkap jabatan diuraikan rincian tugasnya, yakni tugas pokok dan tugas yang dirangkapnya;
      2. Program Kerja Tahun 2023 telah dibuat dan telah ditetapkan pemberlakuannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama namun Program Kerja tersebut belum disosialisasikan kepada semua pegawai dan belum dibagikan kepada pejabat yang berkepentingan;
      3. Monitoring dan Evaluasi Layanan Pos Bantuan Hukum dilakukan pertahun dan tidak melibatkan penyedia jasa Pos Bantuan Hukum;
      4. SK Penunjukan Agen Perubahan Tahun 2023 sudah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Agama, namun tidak ada dokumen proses pemilihan Agen Perubahan berdasarkan kriteria atau pedoman pemilihan agen perubahan yang dibuat;
      5. SK Tim  Monitoring dan evaluasi Standar Operasional  Prosedur (SOP) sudah dibuat, namun output dari tim tersebut belum ada.
    2. Administrasi Perkara
      1. Berkas perkara banding yang dikirim tidak tepat waktu;
      2. Court calendar belum terinput pada SIPP;
      3. Majelis Hakim tidak membuat laporan keterlambatan memutus lebih dari 5 (lima) bulan kepada Ketua PA yang   tembusannya ke PTA dan MA;
      4. Terdapat beberapa perkara yangsudah diputus namun belumdikembalikan uang sisa panjarnya.
    3. Administrasi Persidangan
      1. Perbedaan Bunyi amar dalam Berita Acara Sidang dengan yang tersebut dalam Putusan;
      2. Perbedaan Keterangan saksi yang ada didalam BAS dan putusan tidak sama;
      3. Dalam formulasi putusan  disusun adanya Konvensi akan tetapi selanjutnya tidakdisebut adanya  Rekonvensi dan didalam amarnya juga tidak disebut adanyaRekonvensi;
      4. Putusan belum ditandatangani;
      5. Terdapat perkara cerai gugat yang penerbitan akta cerainya melebihi dari  7 (Tujuh) hari.
    4. Administrasi Kesekretariatan
      1. Surat Penunjukan pemegang BMN sudah dibuat, namun belum dilengkapi dengan surat ijin penggunaan BMN dan dibuat BA penyerahan dari KPB ke pemegang BMN baik berupa Kendaraan Dinas maupun Pengolah Data;
      2. Bukti-bukti belanja barang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Perintah Bayar (SPBy);
      3. Belanja pemeliharaan gedung tidak dilengkapi  dengan CPAR, TOR dan RAB;
      4. Bukti belanja yang menggunakan uang persediaan tidak dilengkapi dengan materai untuk transaksi belanja diatas Rp. 5.000.000;
      5. Terdapat asset-aset yang berada pada lingkungan kantor Pengadilan Agama yang berasal dari hibah yang belum dilakukan  pengesahan hibahnya;
      6. Laporan kehadiran belum dilengkapi data dukung yang memadai, seperti terdapat surat tugas dan izin keluar yang tidak terarsipkan dengan baik;
      7. Dokumen Surat Tugas yang menggunakan biaya perjalan dinas tidak mencantumkan   pembebanan biaya perjalan dinasnya pada DIPA Satuan Kerja dan Tahun Anggaran;
      8. Terdapat pegawai yang melakukan absensi pada SIKEP jauh dari titik koordinat kantor Pengadilan Agama;
      9. Penyusunan Rencana Strategis dan Reviu Indikator Kinerja Utama belum memperhatikan Pedoman dan Petunjuk Penyusunan IKU dan Renstra;
      10. Pada ruangan PTSP Belum terdapat media yang menginformasikan secara jelas prosedur beracara dan prosedur  pengaduan;
      11. Sudah dibuat SK Kompensasi Layanan baik   bagi pemberi maupun penerima layanan, namun di ruang tunggu pelayanan tidak terlihat banner maupun rak/lemari penyimpanan souvenir terkait kompensasi layanan.

img3

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Hasil Temuan Berkas Banding oleh Y.M. Drs. H. Syamsul Anwar, S.H.,M.H. selaku Hakim Tinggi PTA Bandung, diantaranya yakni:

A. Hubungan Hukum, Penarikan dan Penyebutan Pihak-Pihak Berperkara

Penggugat dan pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dan Turut Tergugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.

B. Gugatan Pembatalan Penetapan Ahli Waris

Terdapat 2 Mazhab, yakni: mazhab pertama bahwa pihak-pihak ahli waris yang merasa dirugikan dengan PAW tersebut boleh mengajukan gugatan pembatalan PAW. Sedangkan mazhab kedua bahwa tidak boleh diajukan gugatan pembatalan PAW, melainkan diajukan gugatan waris yang didalamnya disertai pembatalan PAW.

C. Re-rekonvensi Dipertimbangkan Dalam Rekonvensi

Ketika Tergugat mengajukan Rekonvensi harus ada Koneksitas. Ketika Penggugat dalam mengajukan Re-rekonvensi harus ada Koneksitas, namun bila Re-rekonvensi itu dikabulkan maka penampakannya jangan terbalik.

Selanjutnya terdapat beberapa saran dari Peserta Rapat Koordinasi, diantaranya yakni:

  1. Agar pimpinan mempertimbangkan persyaratan CHT yang dirasa cukup banyak;
  2. Nomenklatur Eksaminasi harus diubah, karena pada dasarnya yang dinilai yakni bobot. Seharusnya menggunakan nomenklatur bobot putusan;
  3. Proses penilaian jangan system gugur bertahap, melainkan nilai diakumulasi hingga tahap akhir baru dibagi. Hal tersebut dianggap lebih fair.

Selanjutnya, rapat diakhiri dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Moderator bahwa semoga materi yang telah disampaikan tersebut dapat dipedomani untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peserta dan pemberian penghargaan berupa piagam-piagam bagi satker yang berprestasi harus menjadi acuan dalam memberikan kinerja terbaik bagi satker maupun instansi Mahkamah Agung RI.

img4

 

Editor : Cindy Shafira

Foto : Ardi

Dokumentasi