Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam

Oleh : Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I.[1]

Abstrak

Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia sesungghnya tidak terlepas dari dialektika evolusi antropologi hukum yang terjadi dari masa ke masa. Penggerak evlousi ada pada semangat dakwah Islamiyah yang menerapkan teori inkulturasi namun tereduksi dengan semangat akulturasi yang melahirkan Arabisasi Islam. Pada fase akulturasi inilah terjadi stagnasi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang disebabkan mazhab asy-Syafi’iyyah merupakan sebagai pegangan utama dalam menerapkan hukum keluarga Islam dalam kalangan masyarakat muslim. Kemudian semangat pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam kembali berkobar di era tahun 50-an dengan melahirkan istilah fiqh corak Indonesia dan munculnya ide kewarisan bilateral. Selanjuntnya semangat ini kembali hidup di era reformasi dengan lahirnya ide pencetusan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) sebagai pembanding Kompilasi Hukum Islam yang sudah ada sejak tahun 1991 dan diharapkan akan menjadi Hukum Terapan Peradilan Agama. Akan tteapi CLD-KHI kembali stagnan sampai sekarang karena begitu mengakarnya hasil pembentukan hukum keluarga berbasis akulturasi mazhab asy-Syafi’iyyah.


[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan Mahasiswa PPs S3 Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Selengkapnya : Download