MENAKAR KEMBALI MAKNA ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PERADILAN AGAMA

Oleh: Drs. Isak Munawar, M.H. dan Fatkun Qorib, S.Sy

I. PENDAHULUAN

Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga Peradilan Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kekuasaan absolutnya yang ditentukan perundang-undangan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 19453 menyebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 19894 dan Perubahannya Undang-undang Nomor 3 tahun 20065 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 20096 “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam”.

Selengkapnya : Download