Kepada Yth. 

Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Barat

Sesuai daftar terlampir

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor : W10-A/3859/HM.00/XI/2021, tanggal 10 November 2021, perihal Penyimpanan Arsip Akta Cerai Elektronik pada SIPP.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampiran, klik DI SINI

PERTIMBANGAN HUKUM            Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding diajukan pada tanggal  12 Agustus  2021 dan Pembanding hadir pada saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang dimohonkan banding tersebut, sehingga permohonan banding telah diajukan dalam tenggat masa banding sebagaimana dimaksud ketentuan  Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan, karenanya permohonan banding Pembanding formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang selanjutnya disebut Majelis Tingkat Banding memeriksa dan mengadili  perkara a quo sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai judex factie berkewajiban untuk memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus kembali pada Pengadilan Tingkat Banding; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Tingkat Banding memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara dalam perkara ini, dimana pihak Pembanding diwakili oleh kuasa yang berprofesi sebagai advokat, yaitu Dony Widodo, SH. Eko Kuspartono SH. Para advokat berkantor pada Kantor Hukum Dony Widodo, SH. & Rekan, beralamat di Bumi Sani Permai, Blok B 3 No.20 Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan Terbanding diwakili Sulasmo Sakuri, S.H. M.H. dan Pratiwi, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum "Jaya LAW FIRM” yang beralamat di One Pasific Place Lt. 11, Jalan Jend Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta, Majelis Tingkat Banding harus memeriksa dan meneliti persyaratan sebagaimana ditentukan  peraturan perundang-undangan tentang advokat dan ternyata telah terpenuhi, karenanya para advokat tersebut mempunyai legal standing untuk beracara pada Tingkat Banding mewakili kliennya masing-masing dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa  dalam perkara a quo Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara namun tidak berhasil, selanjutnya para pihak berperkara diperintahkan untuk menempuh upaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud oleh PERMA Nomor  1 Tahun 2016, kemudian berdasarkan kesepakatan para pihak Majelis Hakim menunjuk Mediator  H. Deddy Junniawan, SH. dan berdasarkan laporan  mediator upaya mediasi yang dilakukan tidak berhasil mencapai kesepakatan, karenanya Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa perkara ini untuk proses litigasi dapat dilanjutkan;             Menimbang, bahwa Majelis Tingkat Banding telah membaca, mempelajari, dan menelaah dengan seksama berkas perkara a quo yang terdiri dari surat gugatan, jawaban, reflik, duplik,  berita acara sidang, salinan resmi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3985/Pdt.G/2020/PA.Bks  tanggal 25 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1443 Hijriyyah,  memori banding dan kontra memori banding serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut; Eksepsi             Menimbang, bahwa Pembanding kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi telah mengajukan eksepsi dengan dalil; 1.  Gugatan Terbanding tidak memenuhi syarat formal, karena Terbanding sebagai PNS belum menyerahkan surat izin dari atasan, karenanya Pembanding  memohon agar Majelis Hakim  menolak gugatan Terbanding dan atau menyatakan tidak dapat di terima ; Gugatan Terbanding kabur dan tidak beralasan, karena perbuatan yang di tuduhkan oleh Terbanding kepada Pembanding tidak jelas, Terbandinglah  yang banyak kesalahan dengan tidak memposisikan diri sebagai istri dan ibu dari kedua anak, dan tidak pernah memperhatikan kegiatan anak, Terbanding sering membantah, serta menjadi pemicu percekcokan;       Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi tersebut dengan pertimbangan bahwa Surat Idzin atasan sudah ada yaitu berupa Surat Izin Perceraian Nomor 873.4/7356/BKPPPD.PKA  tanggal Maret 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, sedangkan berkaitan dengan gugatan Terbanding  kabur tidak beralasan hukum, Majelis Tingkat Banding sependapat dengan pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tersebut, karenanya pendapat dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pendapat dan pertimbangan Majelis Tingkat Banding sendiri dengan tambahan pertimbangan hukum bahwa dalil eksepsi Pembanding yang menyatakan gugatan Terbanding kabur selain dalil tersebut telah menyangkut pokok perkara juga gugatan Terbanding tersebut ketika dihubungkan dengan “kebakuan bagaimana membuat gugatan yang baik dan benar” Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan tersebut  telah memenuhi katagori gugatan yang baik dan benar,  karenanya tentang eksepsi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tersebut harus dikuatkan; Pokok Perkara. Tentang Konvensi. Perceraian Menimbang, bahwa alasan dan dalil gugatan Terbanding pada kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasai pada pokonya   menyatakan bahwa dalam rumah tangga antara Terbanding dengan Pembanding dari sejak awal pernikahan yang puncaknya Maret 2020 antara Terbanding dengan Pembanding telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit untuk didamaikan bahkan sejak itulah telah berpisah tempat tinggal dimana Terbanding berada di rumah orang tua Terbanding dan Pembanding berada di rumah bersama hal mana disebabkan Pembanding banyak hutang tanpa sepenghetahuan Terbanding (walau sudah diselesaikan), sering melakukan KDRT dan Pembanding  sebagai pemakai narkoba, terhadap alasan dan dalil gugatan Terbanding tersebut Pembanding memberikan  jawaban pada pokoknya bahwa  permasalahan hutang sudah terselesaikan, tidak benar Terbanding dan Pembanding sering bertengkar yang ada hanya pertengkaran biasa-biasa saja sebagaimana perselisihan dalam rumah tangga yang lain dan penyebabnyapun bukan seperti yang disampaikan oleh Terbanding, sedangkan masalah KDRT dan narkoba adalah tidak benar; Menimbang, bahwa terhadap tuntutan cerai Terbanding tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi dalam putusannya tersebut telah mempertimbangkan tentang maslahat dan madharat bagi Pembanding dan Terbanding dengan diktum mengabulkan tuntutan Terbanding dengan menjatuhkan thalak satu ba’in shugra Pembanding kepada Terbanding, Majelis Tingkat Banding sependapat dengan pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tersebut sehingga karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Tingkat Banding sendiri dengan tambahan pertimbangan hukum sebagai berikut;          Menimbang, bahwa dengan memperhatikan jawab menjawab antara Pembanding dengan Terbanding tersebut cukup jelas bahwa alasan gugatan Pembanding adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, telah sulit didamaikan, telah  terjadi perpisahan dan sudah tidak berhubungan lagi sebagaimana layaknya suami istri, serta salah satu pihah sudah enggan untuk meneruskan rumah tangga kembali, perselisihan tersebut adalah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menimbang, bahwa sebelum Majelis Tingkat Banding mempertimbangkan tentang fakta-fakta perselisihan dan pertengakaran yang terjadi antara Pembanding dengan Terbanding dalam perkara a quo terlebih dahulu Majelis Tingkat Banding perlu mengemukakan pandangan-pandangan sebagai tersebut dibawah ini; Bahwa dalam hal menilai dan menentukan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. yurisprudensi MARI terdapat beberapa “sarana” yang  merupakan parameter untuk menilainya,  antara lain; Karena pengakuan dan pembenaran dari Pembanding tentang perselisihan tersebut jika ada; Karena adanya fakta telah berpisah dengan relatif lama, dan sudah tidak berhubungan lagi sebagaimana layaknya suami istri; Karena adanya keterangan para saksi terdekat yang melihat sendiri, dan mendengar sendiri tentang perselisihan tersebut dan saksi sudah tidak sanggu lagi mendamaikannya sehingga kapasitas saksi tersebut memenuhi hukum acara; Karena telah diupayakan untuk berdamai secara maksimal tapi telah tidak berhasil; Bahwa, dalam pelaksanaan menggunakan sarana-sarana tersebut pada persidangan tentu Majelis Hakim tidak asal menerima begitu saja secara instan, artinya Majelis Hakim mempunyai kewenangan-kewenangan menjustifikasi sesuai hukum acara termasuk ketika salah satu sarana tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim akan mengkonstatir, mengkwalifisir, dan mengkonstituir dengan cara menghubung-hubungkan fakta-fakta yang telah ada atas dasar adanya sarana tersebut dengan fakta lain yang tidak ada sarananya, dan selanjutnya Majlis Hakim akan menarik asumsi-asumsi dengan menggunakan metoda-metoda yang diperlukan  serta terakhir akan mengkonstituir tentang hukumnya; Bahwa, walau memang adanya azas untuk mempersulit perceraian, yang artinya bahwa perceraian tersebut harus benar-benar adanya alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, hal tersebut  sebagaimana di sebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun demikian sebagai fakta umum yang tentu harus menjadi perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim pula bahwa dalam pernikahan dan perceraian adalah menyangkut  “hati” dari suami istri tersebut, artinya hati masing-masing sangat  berperan dalam hal mewujudkan sakinah mawaddah  dalam rumah tangga, dan berperan juga dalam mewujudkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, artinya jika salah satu dari suami istri tersebut telah benar-benar enggan untuk meneruskan rumah tangga kembali, maka selain tujuan perkawinan tersebut telah tidak terwujud, juga jika terus dipaksakan untuk meneruskan rumah tangga maka bukan mustahil kemadharatan yang lebih besar timbul bagi keduanya.            Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta perselisihan dan pertengkaran sebagaimana tersebut diatas serta telah diakui dan dibenarkan Pembanding, dan  ternyata Terbanding telah tidak bergeming walau Pembanding tetap ingin meneruskan rumah tangga, Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa “keengganan” Terbanding untuk meneruskan rumah tangga dengan Pembanding telah terjadi sedemikian rupa, hal mana terbukti dengan usaha dan upaya para keluarga telah  tidak berhasil, mediator dalam memediasi telah tidak berhasil dan Majelis Hakimpun dalam setiap persidangan telah tidak berhasil, Majelis Tingkat Banding harus menilai bahwa Terbanding telah benar-benar enggan untuk meneruskan kembali rumah tangga dengan Pembanding.             Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Tingkat Banding berpendapat pula bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pembanding dengan Terbanding yang disertai perpisahan dengan relatif lama  dengan disertai sudah tidak berhubungan lagi sebagaimana layaknya suami istri, serta telah dilakukan upaya mendamaikan Pembanding dengan Terbanding secara maksimal telah tidak berhasil dikarenakan telah engganya Terbanding tersebut, maka perselisihan  dan pertengkaran tersebut telah dapat dikatagorikan memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf (f), serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991            Menimbang, bahwa yurisprudensi tersebut telah memberikan abtraksi hukum bahwa dalam perkara yang demikian  tidak perlu lagi melihat siapa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta tidak perlu melihat  siapa yang salah dan benar, karena dalam kenyataannya salah satu pihak yaitu Pembanding sama sekali sudah tidak mendukung untuk meneruskan rumah tangga dengan Terbanding, dan karenanya thalak Terbanding sudah dapat dijatuhkan kepada Pembanding, sesuai pendapat dalam Kitab Bughoyatul Marom Lisyaehil Mazdi yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Tingkat Banding yang menyatakan;                 Artinya; “Apabila ketidak sukaan istri terhadap suaminya telah terjadi sedemikian rupa, maka hakim dapat menjatuhkan thalak suami dengan thalak satu”             Menimbang, bahwa dalam pada itu pula bahwa dalam sebuah rumah tangga akan muncul sakinah mawaddah warohkmah, dan sangat dimungkinkan tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan firman Allah SWT dalam Surat Ar-Ruum ayat 21 yang artinya “ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian  itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” Adalah apabila didukung oleh kedua belah pihak suami istri tersebut, dan  sebaliknya apabila salah satu pihak telah tidak mendukungnya maka sangat dimungkinkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, karenanya keberatan Pembanding dalam memori bandingnya tentang telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang biasa-biasa saja antara Pembanding dengan Terbanding harus dikesampingkan dan ditolak.         Menimbang, bahwa dalam pada itu pula Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa mempertahankan rumah tangga sebagaimana  telah digambarkan tersebut diatas, akan menambah mudhorot bagi kedua belah pihak, sesuai dengan pendapat  Mustofa As-Siba’i dalam kitab Al-Maratu bainal Fiqhi wal Qanun, halaman 100 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Tingkat Banding yang terjemahannya sebagai berikut:           “ Sesungguhnya kehidupan suami isteri tidak akan tegak dengan adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justeru akan menimbulkan bahaya yang serius terhadap pendidikan anak-anak dan perkembangan mereka. Dan tidak ada kebaikan/mamfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orang yang saling berselisih,  terlepas dari masalah apakah sebab terjadinya perselisihan itu besar atau kecil, sesungguhnya yang lebih baik adalah dengan mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suami isteri ini. Mudah-mudahan (sesudah itu) Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barang kali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian”             Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa diktum putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tersebut harus dikuatkan ; Hadhonah Anak.           Menimbang, bahwa Terbanding kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi telah memohon agar kedua orang anak belum mumayyiz yang masing-masing bernama bernama Rizky Al Fath Jamhari Bin Rahmat Jamhari (umur 7 tahun) dan Cantika Bintang Jamhari Binti Rahmat Jamhari (umur 6 tahun ) berada dalam hadhanah Terbanding, terhadap tuntutan Terbanding tersebut Pembanding memberikan jawaban bahwa kedua orang anak tersebut harus berada pada Pembanding sebab selain kedua anak tersebut lebih dekat kepada Pembanding juga sebetulnya kedua anak tersebut sudah masuk katagori mumayyiz sebab sudah bisa memilih dan menentukan sikap;             Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Terbanding tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi dalam putusannya tersebut telah mempertimbangkan dengan diktum mengabulkan tuntutan Pembanding dengan menetapkan bahwa kedua orang anak tersebut berada pada hadhanah Terbanding dengan alasan karena kedua orang anak tersebut  belum mumayyiz, Majelis Tingkat Banding tidak sependapat dengan pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tersebut dan selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut;            Menimbang, bahwa sebelum Majelis Tingkat Banding menetapkan kedua orang anak tersebut berada pada hadhanah Pembanding atau Terbanding, terlebih dahulu mengemukakan pandangan-pandangan dan fakta-fakta sebagai berikut; Bahwa secara formal Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa anak belum mumayyiz berada pada pihak ibu; Bahwa harus melihat kepentingan anak, bukan melihat kepentingan ibu atau ayah; Bahwa pada saat ini faktanya anak tersebut berada pada siapa? Jika berada pada ibu apakah anak tersebut “kepentingannya” terabaikan atau tidak dan apakah si ibu tersebut laik atau tidak memelihara anak tersebut, begitupula jika anak tersebut berada pada ayah  apakah anak tersebut “kepentingannya” terabaikan atau tidak dan apakah si ibu tersebut laik atau tidak memelihara anak tersebut ; Bahwa setiap putusan pengadilan harus bisa dilaksanakan, sedangkan eksekusi anak dalam tanda petik harus dibedakan dengan eksekusi kebendaan; Menimbang, bahwa sesuai berita acara sidang perkara a quo dan Majelis Tingkat Banding melihat jawab menjawab antara Pembanding dengan Terbanding pada persidangan Pengadilan Agama Bekasi telah diakui dan dibenarkan oleh Pembanding dan Terbanding bahwa anak yang pertama bernama Rizky Al Fath Jamhari Bin Rahmat Jamhari (umur 7 tahun) berada pada Pembanding dan anak yang kedua bernama Cantika Bintang Jamhari Binti Rahmat Jamhari (umur 6 tahun ) berada pada Terbanding, dan sebagai ternyata kedua anak tersebut baik yang berada pada Pembanding maupun yang berada pada Terbanding tidak diketemukan bahwa salah satu atau bahkan kedua anak tersebut kepentingannya telah terabaikan dan ternyata pula tidak diketemukan adanya bukti bahwa baik Pembanding maupun Terbanding tidak laik untuk memelihara anak-anaknya tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta dan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas sesuai hukum Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa hadhanah anak pertama bernama Rizky Al Fath Jamhari Bin Rahmat Jamhari (umur 7 tahun) berada pada Pembanding dan anak yang kedua bernama Cantika Bintang Jamhari Binti Rahmat Jamhari (umur 6 tahun ) berada pada Terbanding dan sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2017 poin 4 bahwa Pembanding dan Terbanding harus selalu memberikan akses kepada keduanya masing untuk bertemu dengan kedua anaknya tersebut dan apabila tidak bisa memberikan akses maka Pembanding dan atau Terbanding dapat mengajukan gugatan tentang pencabutan hadhanahnya tersebut; Menimbang, bahwa oleh karenanya diktum putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi berkaitan dengan hadanah harus dibatalkan; Biaya Anak.            Menimbang, bahwa berkaitan dengan biaya pemeiharaan anak tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi dalam diktum putusannya memerintahkan kepada Pembanding agar membayar biaya pemeiharaan kedua anak sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah), Majelis Tingkat Banding tidak sependapat dengan pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tersebut dengan pertimbangan hukum sebagai berikut;           Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa anak kedua bernama Cantika Bintang Jamhari Binti Rahmat Jamhari (umur 6 tahun ) berada pada hadhanah Terbanding maka sesuai ketentuan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam Pembanding selaku ayahnya berkewajiban untuk memberikan nafkah anak tersebut, serta sesuai dengan bukti P-6 dimana penghasilan/gaji Pembanding sebesar Rp. 15.996.872.00.(lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), maka sesuai dengan kemampuan riil Pembanding dan kebutuhan riil sianak Majelis Tingkat Banding berpendapat harus menetapkan mewajibkan kepada Pembanding untuk membayar nafkah anak yang berada pada Terbanding melalui Terbanding setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tambahan kenaikan 20% setiap tahun, karenanya diktum putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi berkaitan dengan biaya anak tersebut harus dibatalkan; Tentang Rekonvensi.          Menimbang, bahwa Pembanding kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi), namun demikian dimana rekonvensi Pembanding tersebut materinya sama dengan konvensi yaitu tentang hadhanah kedua orang anak yang masing-masing bernama Rizky Al Fath Jamhari Bin Rahmat Jamhari (umur 7 tahun) berada pada Pembanding dan anak yang kedua bernama Cantika Bintang Jamhari Binti Rahmat Jamhari (umur 6 tahun ), sebagaimana ternyata baik Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi maupun Majelis Tingkat Banding telah menetapkan tentang hdhanah kedua anak tersebut, karenanya Majelis Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi bahwa gugatan rekonvensi Pembanding tersebut sesuai hukum harus ditolak; Konvensi dan Rekonvensi           Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3985/Pdt.G/2020/PA.Bks  tanggal 25 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1443 Hijriyyah tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan dengan mengadili sendiri;            Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat, dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding; Mengingat segala peraturan perundang-undangan dan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;