img1

Bandung | (17/05/2024) Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, menjelaskan tujuan utama dari implementasi kasasi/PK secara elektronik. Penjelasan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik bagi seluruh pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi Pengadilan Agama Se-Jawa Barat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung (Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum), Ketua PTA Bandung (Dr. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H.), Wakil Ketua PTA Bandung (Dr. Bambang Supriastoto, M.H), Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung (Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H.), Panitera PTA Bandung (Dr. H. Ma'sum Umar, S.H., M.H.,), Panitera Muda Pidana (Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.), Tim IT Mahkamah Agung dan diikuti oleh Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Se-Jawa Barat serta Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

img2

Dalam kunjungannya Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa kebijakan implementasi kasasi/PK secara elektronik merupakan langkah yang sangat revolusioner dalam sejarah penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dengan adanya kebijakan ini, Mahkamah Agung tidak lagi menerima berkas perkara berbasis dokumen cetak. Berkas Bundel A dan Bundel B yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju seluruhnya berbentuk dokumen elektronik.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setidaknya ada tiga tujuan utama dari diimplementasikannya sistem pengajuan dan persidangan kasasi/PK secara elektronik tersebut.

“Paling tidak ada tiga tujuan dari implementasi kasasi/PK secara elektronik, yaitu: pertama, mewujudkan modernisasi manajemen perkara, kedua, menumbuhkan integritas aparatur peradilan, dan ketiga, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”, tegas Heru Pramono.

img3
img4

img5

 

img6

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan Foto bersama

 Dokumentasi