img1

Kegiatan Pembinaan Teknis Secara Virtual Hakim Tinggi Pengawas Daerah Tahun 2023 dibuka oleh Sekretaris PTA Bandung, Bapak Muhammad Taufiqurrahman, S. Ag., M.H. selaku moderator pada pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Pimpinan PTA Bandung. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Drs. H. Ali Imron, S.H., Drs. H. Basuni, S.H., M.H.I., dan Drs. H. Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H., yang mana diantaranya yakni sebagai berikut:

img1

1.    Menegakkan asas peradilan sederhana pasal 132 B HIR gugatan rekonvensi dengan konvensi dengan rekonvensi pasal 4 ayat 2014 salah satu tujuan rekonvensi untuk mempermudah penyelesaian perkara, menghemat biaya dan waktu, biaya untuk memanggil para pihak menjadi 2 kali lipat, jika memalui rekonvensi dapat dihemat 50% menjadi zero cost atau nol, hanya dibukukan biaya tunggal sebagai beban rekonvensi.

2.    Proses pemeriksaan berdiri sendiri konvensi maupun rekonvensi, pasal 132 B HIR yang memerintahkan keduanya dalam satu proses sehingga jangka waktu dapat diperpendek hingga 50%. Rekovensi sanggat menopang pasal 4 ayat 2 yaitu peradilan yang sederhana dan ringan biaya

3.    Gugatan rekonvensi wajib diajukan bersama-sama dengan jawaban, pasal 132 B HIR tergugat melawan bersama-sama jawabannya baik secara tulisan maupun lisan, oleh karena jawaban makna luas maka sejalan dengan putusan MA yg menyatakan batas pengajuan rekonvensi sampai tahap pembuktian, kenyataan pengajuan gugatan rekonvensi disampaikan pada jawaban pertama dan gugatan rekonvensi

Sesi Tanya Jawab :

1.    PA Karawang

Dalam hal konvensi perebutan warisan di tergugat ini tidak menjelaskan apakah rekonvensi atau bukan tapi muncul tuntutan, apakah ini termasuk rekonvensi?

jika tidak jelas tuntutannya maka tidak bisa, karena untuk rekonvensi harus tuntutan dan jelas sehingga hakim bisa menggap ini rekonvensi, jika tidak ada gugatannya tidak bisa dinyatakan gugatan rekonvensi.

2.    PA Karawang

Penggugat mengajukan gugatan konvensi cerai, tergugat mengajukan jawaban rekonvensi tantang harta bersama, jawaban dari konvensinya gugatan mengajukan gugatan hak asuh anak?

Gugatan konvensi ada jawaban rekonvensi, sehingga ada duplik konvensi dan duplik rekonvensi. Saat penggugat rekonvensi diduplik ditambah permohonan atas hak asuh anak, maka tidak bisa karena jadi dobel, saat jawaban konvensi mengajukan rekonvensi walaupun disampaikan terbuka sampai duplik saat sudah menjawab rekonvensi tidak boleh diajukan yang lain.

3.    PA Karawang

Persidangan secara elektronik, ketika dalam agenda, ketika di mediasi tergugat rekonvensi, kapan dia diberikan kesempatan menyampaikan gugatan rekonvensi sementara sidang sudah dijadwalnya?

Saat default calender tidak dijadwalkan waktu buat duplik rekonvensi, akan didiskusikan kembali

4.    PA Kuningan

Ada gugatan rekonvensi yg diajukan secara lisan, ternyata gugatan rekonvensi hanya muncul lisan saja, tidak ada posita, banyak terjadi dan sampai ke banding, banyak rekonvensinya harta bersama, kita arahkan agar perkaranya dipisah? Mohon arahan dan petunjuk untuk perkara seperti ini

Gugatan perceraian, ada rekonvensi secara lisan dan hanya muncul petitum nya saja, hakim menambah pertanyaan dan mengapa mengajukan rekonvensi, jika diarahkan ke hukum formil tapi kenyataannya, bisa dinyatakan sebagai gugatan rekonvensi yang lisan berkaitan nafkah iddah dan mut’ah diambil dari penghasilan suami yg perlu diketahui oleh majelis hakim. Untuk menetapkan nafkah iddah, harus diperhitungkan perhasilan suami dan untuk mut’ah harus dilihat pekerjaan dan penghasilan suami dan kesepakatan diambil jumlah nafkah iddah perbulan kali 12, jika mut’ah dari nafkah iddah tidak jelas maka akan sulit. Jika petitumnya saja tidak bisa secara formil harus ada posita dan ada petitum.

5.    PA Kuningan

Jika PP hanya muncul petitumnya saja dan hakim mengabulkan berdasarkan saksi, ternyata ketika banding, rekonvensi tersebut cacat formil, apakah nanti sebagai hakim tinggi, akan membatalkan atau tidak?

Akan ada pertimbangan lain oleh hakim tinggi mengenai gugatan rekonvensi tetapi tanpa posita, maka hakim tinggi akan membatalkan putusan sebelumnya.

6.    PA Kuningan

Perkara cerai talak dituntut mediasi, ketika mediasi setuju diminta hak-haknya dan hak asuh anak, pemohon setuju hak asuh anak di pemohon, tetapi bermasalah di nafkah anak, apakah masuk konvensi atau rekonvensi?

Ada kesepakatan atau tidak ketika mediasi yang bisa menjadi undang-undang dari yang menyepakati, jika nafkah anak tidak disepakati, akan dicarikan majelis hakim tingkat banding akan ijtihad kewajiban bapaknya dari formulasi amar putusan

Selanjutnya penyampaian materi oleh Sekretaris Banding PTA Bandung, Bapak Muhammad Taufiqurrahman, S. Ag., M.H., antara lain :

1. Terkait surat edaran dirjen badilag No.2 tahun 2022 yang terbit di bulan november 2022 terkait pengangkatan panitera pengganti UU No.50 tahun 2009, bahwa pejabat:

a.    Pegawai direkomendasikan oleh pimpinan dan surat penugasan atau magang disatker oleh ketua PTA setempat, materi penguasaan administrasi, dll

b.    Ketua PTA melakukan pengujian dan tim penguji

c.     Hasil evaluasi menjadi kelengkapan pengangkatan PP

d.    Untuk penjabat struktural harus melepaskan jabatannya

e.    Harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai surat edaran dirjen badilag

2. Terkait kekurangan Bendahara, dalam rangka mengisi kekosongan pegawai di kesekretariatan, diajukan pelatihannya di kementerian keuangan melalui simaspaten agar dapat segera diproses sehingga mendapatkan sertifikat bendahara

3. Terkait pejabat pengadaan, ada satker belum memiliki pejabat pengadaan, untuk kegiatan sertifikasi barang dan jasa terkendala di anggaran, ada bimtek kesekretariatan dan sudah terlaksana hari ini. Kami menyarankan untuk kasub mengikuti sertifikasi barang dan jasa.

4. Terkait pembangunan ZI, ada 2 PA yang ikut diusulkan ke menpan RB, untuk WBK untuk PA Cirebon, PA Kota Banjar diusulkan untuk mendptkan WBBM, PA kota banjar tidak dilakukan evaluasi. Sehubungan dengan ZI seluruh dokumen dapat dipersiapkan dan diupload di PPZI, monitoring SOP, standar pelayanan peradilan harus diseseuaikan dengan KMA 2144 tentang keterbukaan informasi publik.

5. Terkait tahun depan adalah tahun politik, agar seleuruh ASN agar menghidari turut serta dukung mendukung calon presiden, calon legislatif, dll. Dalam pasal 5 bagian ke 3 tentang larangan disebutkan bahwa seorng PNS dilarang mendukung capres ataupun cawapres, kepala daerah ataupun wakil kpla derah, dll ikut kampaye ataupun surat dukung.

6. Terkait anggaran, belanja pegawai kelebihan sebesar 21 milyar, akan pengisian belanja pegawai yg minus dan akan merevisi anggaran yang berlebih serta melakukan langkah-langkah penutupan akhir tahun. Ada beberapa satker yang mendapatkan belanja modal, agar segera dialokasikan sebelum akhir tahun

Selanjutnya penyampaian materi oleh Panitera Banding PTA Bandung, Bapak Drs. H. Pahri Hamidi, S.H., antara lain :

1.    Surat direktur tentang permintaan DIM, segera dilakukan karena akan keluar juknis eksekusi terkait hal tersebut

2.    Masalah sikronisasi APS, mohon dicek tiap hari dan dilaksanakan serta ditindaklanjuti

3.    Aplikasi Simtalak, menjadi temuan perberkasan banding tidak ada surat kuasa, berita acara belum di ttd oleh ketua majelis dan paniteri, tolong sebelum kirim berkas banding untuk diperiksa ulang, belum ada PHS sebelum penundaan, kartu tanda pengacara tidak berlaku, masih ada penyusunan berkas berdasarkan kronologis agar lebih diperhatikan

4.    Penilaian tiap triwulan, jangan ketua ke PTA ada pengumuman diberikan sertifikat, ada PA yang sama sekali tidak mendptkn sertifikat, karena banyak kategori sehingga banyak kesempatan untuk mendpatakan sertifikat, paing tidak ada satu kategori yang diunggulkan.

================================================================================   

img2

      Notula: Irma Yuliani

      Pembinaan Virtual Pengadilan Agama Cikarang,  Pengadilan Agama Cirebon dan Pengadilan Agama Cimahi

      Pembinaan dibuka oleh hakim tinggi Pengawas daerah bapak basuni diikuti oleh Pengadilan Agama Cikarang,  Pengadilan Agama Cirebon dan Pengadilan Agama Cimahi dilaksanakan secara virtual.

    Pembinaan Bidang Kepaniteraan

1. Dalam rangka pembenahan data e-keuangan perkara agar pada tahun 2024 tidak lagi terdapat selisih terutama terkait Uang tak bertuan.

2. Terkait arsip, untuk arsip yang sudah diretensi/ditata mohon untuk dijaga dengan baik

3. Pelayanan PTSP (Petugas PTSP) untuk tidak memberikan informasi yang tidak dikuasai. tetapi terlebih dahulu di konsultasikan/di sampaikan kepada pimpinan.

4. Jika ada selisih pada data aset diperbaiki di APS BAdilag. Data pada APS harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekening Koran

5. Uang tak bertuan cimahi masih dalam proses penyelesaian

6. Pada Pengadilan Agama Cirebon selisih pada Tunai Materai disebabkan adanya perkara e-court ditolak.

Pembinaan Hakim Tinggi Pengawas Daerah dihimbau kepada Hakim Pengawas bidang Administrasi Perkara masing masing satuan kerja  diharapkan ikut mengawasi terkait E-Keuangan Perkara

Temuan dalam berkas perkara banding di Wilayah PTA Bandung

1. Daftar Isi minutasi tidak sesuai keadaan real

2. Penunjukan Hakim dan PP masih banyak yang belum di stempel

3. Materai surat kuasa tidak bertanggal (sebaiknya disarankan untuk dibubuhkan tanggal pada materai)

4. Dalam berita acara sidang alasan penundaan sidang tidak lengkap

5. renvoi tidak diparaf oleh ketua majelis

6. Dalam Berita Sidang masih banyak yng menggunakan Pertanyaan Multiple Choice, seharusnya menggunakan kalimat tanya langsung

7. Dalam Berita Acara Sidang banyak terdapat kesalahan ketik yang merubah makna kalimat dalam \berita Acara Sidang

8. kesalahan ketik nomor register

9. Kesalahan penulisan Jenis Perkara dalam putusan 

    Untuk pembinaan selanjutnya akan dilaksanakan dengan metode bedah berkas (eksaminasi), agar dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan di satuan kerja dan dalam rangka upaya meningkatkan kualitas putusan Pengadilan Agama.

img3

img4

1.    Menegakkan asas peradilan sederhana pasal 132 B HIR gugatan rekonvensi dengan konvensi dengan rekonvensi pasal 4 ayat 2014 salah satu tujuan rekonvensi untuk mempermudah penyelesaian perkara, menghemat biaya dan waktu, biaya untuk memanggil para pihak menjadi 2 kali lipat, jika memalui rekonvensi dapat dihemat 50% menjadi zero cost atau nol, hanya dibukukan biaya tunggal sebagai beban rekonvensi.

2.    Proses pemeriksaan berdiri sendiri konvensi maupun rekonvensi, pasal 132 B HIR yang memerintahkan keduanya dalam satu proses sehingga jangka waktu dapat diperpendek hingga 50%. Rekovensi sanggat menopang pasal 4 ayat 2 yaitu peradilan yang sederhana dan ringan biaya

3.    Gugatan rekonvensi wajib diajukan bersama-sama dengan jawaban, pasal 132 B HIR tergugat melawan bersama-sama jawabannya baik secara tulisan maupun lisan, oleh karena jawaban makna luas maka sejalan dengan putusan MA yg menyatakan batas pengajuan rekonvensi sampai tahap pembuktian, kenyataan pengajuan gugatan rekonvensi disampaikan pada jawaban pertama dan gugatan rekonvensi

Sesi Tanya Jawab :

1.    PA Karawang

Dalam hal konvensi perebutan warisan di tergugat ini tidak menjelaskan apakah rekonvensi atau bukan tapi muncul tuntutan, apakah ini termasuk rekonvensi?
jika tidak jelas tuntutannya maka tidak bisa, karena untuk rekonvensi harus tuntutan dan jelas sehingga hakim bisa menggap ini rekonvensi, jika tidak ada gugatannya tidak bisa dinyatakan gugatan rekonvensi.

2.    PA Karawang

Penggugat mengajukan gugatan konvensi cerai, tergugat mengajukan jawaban rekonvensi tantang harta bersama, jawaban dari konvensinya gugatan mengajukan gugatan hak asuh anak?

Gugatan konvensi ada jawaban rekonvensi, sehingga ada duplik konvensi dan duplik rekonvensi. Saat penggugat rekonvensi diduplik ditambah permohonan atas hak asuh anak, maka tidak bisa karena jadi dobel, saat jawaban konvensi mengajukan rekonvensi walaupun disampaikan terbuka sampai duplik saat sudah menjawab rekonvensi tidak boleh diajukan yang lain.

3.    PA Karawang

Persidangan secara elektronik, ketika dalam agenda, ketika di mediasi tergugat rekonvensi, kapan dia diberikan kesempatan menyampaikan gugatan rekonvensi sementara sidang sudah dijadwalnya?

Saat default calender tidak dijadwalkan waktu buat duplik rekonvensi, akan didiskusikan kembali

4.    PA Kuningan

Ada gugatan rekonvensi yg diajukan secara lisan, ternyata gugatan rekonvensi hanya muncul lisan saja, tidak ada posita, banyak terjadi dan sampai ke banding, banyak rekonvensinya harta bersama, kita arahkan agar perkaranya dipisah? Mohon arahan dan petunjuk untuk perkara seperti ini

Gugatan perceraian, ada rekonvensi secara lisan dan hanya muncul petitum nya saja, hakim menambah pertanyaan dan mengapa mengajukan rekonvensi, jika diarahkan ke hukum formil tapi kenyataannya, bisa dinyatakan sebagai gugatan rekonvensi yang lisan berkaitan nafkah iddah dan mut’ah diambil dari penghasilan suami yg perlu diketahui oleh majelis hakim. Untuk menetapkan nafkah iddah, harus diperhitungkan perhasilan suami dan untuk mut’ah harus dilihat pekerjaan dan penghasilan suami dan kesepakatan diambil jumlah nafkah iddah perbulan kali 12, jika mut’ah dari nafkah iddah tidak jelas maka akan sulit. Jika petitumnya saja tidak bisa secara formil harus ada posita dan ada petitum.

5.    PA Kuningan

Jika PP hanya muncul petitumnya saja dan hakim mengabulkan berdasarkan saksi, ternyata ketika banding, rekonvensi tersebut cacat formil, apakah nanti sebagai hakim tinggi, akan membatalkan atau tidak?

Akan ada pertimbangan lain oleh hakim tinggi mengenai gugatan rekonvensi tetapi tanpa posita, maka hakim tinggi akan membatalkan putusan sebelumnya.

6.    PA Kuningan

Perkara cerai talak dituntut mediasi, ketika mediasi setuju diminta hak-haknya dan hak asuh anak, pemohon setuju hak asuh anak di pemohon, tetapi bermasalah di nafkah anak, apakah masuk konvensi atau rekonvensi?

Ada kesepakatan atau tidak ketika mediasi yang bisa menjadi undang-undang dari yang menyepakati, jika nafkah anak tidak disepakati, akan dicarikan majelis hakim tingkat banding akan ijtihad kewajiban bapaknya dari formulasi amar putusan

Selanjutnya penyampaian materi oleh Sekretaris Banding PTA Bandung, Bapak Muhammad Taufiqurrahman, S. Ag., M.H., antara lain :

1. Terkait surat edaran dirjen badilag No.2 tahun 2022 yang terbit di bulan november 2022 terkait pengangkatan panitera pengganti UU No.50 tahun 2009, bahwa pejabat:

a.    Pegawai direkomendasikan oleh pimpinan dan surat penugasan atau magang disatker oleh ketua PTA setempat, materi penguasaan administrasi, dll

b.    Ketua PTA melakukan pengujian dan tim penguji

c.     Hasil evaluasi menjadi kelengkapan pengangkatan PP

d.    Untuk penjabat struktural harus melepaskan jabatannya

e.    Harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai surat edaran dirjen badilag

2. Terkait kekurangan Bendahara, dalam rangka mengisi kekosongan pegawai di kesekretariatan, diajukan pelatihannya di kementerian keuangan melalui simaspaten agar dapat segera diproses sehingga mendapatkan sertifikat bendahara

3. Terkait pejabat pengadaan, ada satker belum memiliki pejabat pengadaan, untuk kegiatan sertifikasi barang dan jasa terkendala di anggaran, ada bimtek kesekretariatan dan sudah terlaksana hari ini. Kami menyarankan untuk kasub mengikuti sertifikasi barang dan jasa.

4. Terkait pembangunan ZI, ada 2 PA yang ikut diusulkan ke menpan RB, untuk WBK untuk PA Cirebon, PA Kota Banjar diusulkan untuk mendptkan WBBM, PA kota banjar tidak dilakukan evaluasi. Sehubungan dengan ZI seluruh dokumen dapat dipersiapkan dan diupload di PPZI, monitoring SOP, standar pelayanan peradilan harus diseseuaikan dengan KMA 2144 tentang keterbukaan informasi publik.

5. Terkait tahun depan adalah tahun politik, agar seleuruh ASN agar menghidari turut serta dukung mendukung calon presiden, calon legislatif, dll. Dalam pasal 5 bagian ke 3 tentang larangan disebutkan bahwa seorng PNS dilarang mendukung capres ataupun cawapres, kepala daerah ataupun wakil kpla derah, dll ikut kampaye ataupun surat dukung.

6. Terkait anggaran, belanja pegawai kelebihan sebesar 21 milyar, akan pengisian belanja pegawai yg minus dan akan merevisi anggaran yang berlebih serta melakukan langkah-langkah penutupan akhir tahun. Ada beberapa satker yang mendapatkan belanja modal, agar segera dialokasikan sebelum akhir tahun

Selanjutnya penyampaian materi oleh Panitera Banding PTA Bandung, Bapak Drs. H. Pahri Hamidi, S.H., antara lain :

1.    Surat direktur tentang permintaan DIM, segera dilakukan karena akan keluar juknis eksekusi terkait hal tersebut

2.    Masalah sikronisasi APS, mohon dicek tiap hari dan dilaksanakan serta ditindaklanjuti

3.    Aplikasi Simtalak, menjadi temuan perberkasan banding tidak ada surat kuasa, berita acara belum di ttd oleh ketua majelis dan paniteri, tolong sebelum kirim berkas banding untuk diperiksa ulang, belum ada PHS sebelum penundaan, kartu tanda pengacara tidak berlaku, masih ada penyusunan berkas berdasarkan kronologis agar lebih diperhatikan

 

4.    Penilaian tiap triwulan, jangan ketua ke PTA ada pengumuman diberikan sertifikat, ada PA yang sama sekali tidak mendptkn sertifikat, karena banyak kategori sehingga banyak kesempatan untuk mendpatakan sertifikat, paing tidak ada satu kategori yang diunggulkan.

     

      Notula: Irma Yuliani

      Pembinaan Virtual Pengadilan Agama Cikarang,  Pengadilan Agama Cirebon dan Pengadilan Agama Cimahi

      Pembinaan dibuka oleh hakim tinggi Pengawas daerah bapak basuni diikuti oleh Pengadilan Agama Cikarang,  Pengadilan Agama Cirebon dan Pengadilan Agama Cimahi dilaksanakan secara virtual.

     Pembinaan Bidang Kepaniteraan

1. Dalam rangka pembenahan data e-keuangan perkara agar pada tahun 2024 tidak lagi terdapat selisih terutama terkait Uang tak bertuan.

2. Terkait arsip, untuk arsip yang sudah diretensi/ditata mohon untuk dijaga dengan baik

3. Pelayanan PTSP (Petugas PTSP) untuk tidak memberikan informasi yang tidak dikuasai. tetapi terlebih dahulu di konsultasikan/di sampaikan kepada pimpinan.

4. Jika ada selisih pada data aset diperbaiki di APS BAdilag. Data pada APS harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekening Koran

5. Uang tak bertuan cimahi masih dalam proses penyelesaian

6. Pada Pengadilan Agama Cirebon selisih pada Tunai Materai disebabkan adanya perkara e-court ditolak.

          Pembinaan Hakim Tinggi Pengawas Daerah

     dihimbau kepada Hakim Pengawas bidang Administrasi Perkara masing masing satuan kerja  diharapkan ikut mengawasi terkait E-Keuangan Perkara

Temuan dalam berkas perkara banding di Wilayah PTA Bandung

1. Daftar Isi minutasi tidak sesuai keadaan real

2. Penunjukan Hakim dan PP masih banyak yang belum di stempel

3. Materai surat kuasa tidak bertanggal (sebaiknya disarankan untuk dibubuhkan tanggal pada materai)

4. Dalam berita acara sidang alasan penundaan sidang tidak lengkap

5. renvoi tidak diparaf oleh ketua majelis

6. Dalam Berita Sidang masih banyak yng menggunakan Pertanyaan Multiple Choice, seharusnya menggunakan kalimat tanya langsung

7. Dalam Berita Acara Sidang banyak terdapat kesalahan ketik yang merubah makna kalimat dalam \berita Acara Sidang

8. kesalahan ketik nomor register

9. Kesalahan penulisan Jenis Perkara dalam putusan

      

    Untuk pembinaan selanjutnya akan dilaksanakan dengan metode bedah berkas (eksaminasi), agar dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan di satuan kerja dan dalam rangka upaya meningkatkan kualitas putusan Pengadilan Agama.